Bireuen | REALITAS – Warga Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh di hebohkan dengan Vidio Porno dan asusila yang melibatkan (MUS) selaku GM PT. Ternama di Bireuen terlibat perselingkuhan dengan Seorang Mahasiswi Semester 6 disalah satu Universitas Negeri di Lhokseumawe yang saat ini sedang menjalani Proses Penyidikan Polres Aceh Bireuen, demikian sumber media ini Sabtu, 14 Desember 2024.
Vidio Syur berdurasi 1 menit 8 detik dan 39 detik, dengan Perbuatan yang tidak senonoh di lakukan Seorang wanita cantik dan pasanganya (MUS) di dalam sebuah mobil serta beberapa Foto bugil yang sengaja di buat untuk dokumen pasangan terjaring kasus Asusila tersebut, demikian sumber media di ini di Bireuen .
Menurut keterangan Sumber yang tidak ingin disebut namanya, Bahwa Kedua pasangan ini sering melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam mobil, dan Selalu memosting pada saat melakukan adegan syur, sebut sumber media ini lagi.
Perbuatan tidak terpuji ini di ketahui berawal sejak Sang mahasiswi ini magang (PKL) di kantor Perusahaan yang bergerak di bidang PUPR atau jalan dan jembatan yang di Pimpin (MUS) Sebagai GM perusahaan ternama di Bireuen .
Cinta terlarang yang mereka lakukan ternyata membuat petaka saat Vidio dan Fotonya tersebar di media masa dan Viral, sehingga Polres Aceh Bireuen Mengambil tindakan dan memeriksa kedua tersangka untuk di lakukan penyelidikan lebih mendalam.
Kasat Reskrim AKP Adimas SH kepada media ini Minggu pagi 22 Desember 2024 membenarkan kejadian tersebut benar adanya, “ya benar sudah kami tahan keduanya, Berkas perkara kedua tersangka sudah kami Limpahkan ke kejaksaan untuk di teliti dan Nanti Kalau sudah lengkap maka P21 akan kita lanjut tahap 2.
Saat awak media menanyakan, berarti benar mereka saat ini di tahan di polres?. Kasat menjawab “Sebenarnya tahan dan tidak ditahan itu kewenangan penyidik kami tidak punya penilaian untuk itu. Saat memastikan apakah kedua tersangka di tahan di polres Bireuen . ” Kasat juga menegaskan bahwa, “ya memang benar kedua tersangka saat ini kami tahan di Polres,” tutup kasat Reskrim .(*)