Penyidik Kejari Bireuen Diminta Tetapkan Tersangka Baru Kasus Studi Banding Keuchik

oleh -44.759 views
Kejari Bireuen Periksa 73 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bimtek 1,12 Miliar
Foto Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen

Bireuen | REALITAS – Penahanan Ketua BKAD Peusangan Subarni mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat Peusangan. Namun, penyidik Kejari Bireuen diminta segera menetapkan tersangka lain terkait kasus tersebut. Penegasan itu antara lain disampaikan Musliadi Bukhari alias Cut Abang, Tokoh Muda Peusangan.

“Mengenai studi banding para keuchik dari Kecamatan Peusangan ke Jawa Timur dan Bali, semua penyelenggara harus diproses hukum. Bukan hanya Ketua BKAD, sehingga tidak terkesan tebang pilih,” ujar Cut Abang kepada wartawan, Senin 23 Desember 2024.

Dari kronologis studi banding tersebut, lanjut dia, patut diduga Camat Peusangan dan Ketua Apdesi Peusangan memiliki peran yang sama dengan Keuchik Subarni.

“Jadi, keduanya juga harus dijadikan tersangka dan ditahan. Ini agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” sebutnya. Dikatakannya, kegiatan studi banding para keuchik tersebut sepenuhnya digagas dan dilaksanakan oleh pihak kecamatan, terutama karena ada kesepakatan antara camat, BKAD, dan Apdesi dengan para keuchik. “Bila Camat Peusangan tidak mengizinkan, sudah pasti kegiatan tersebut tidak akan terjadi. Ini yang saya telaah dari pengakuan para keuchik,” ungkap Cut Abang.

Padahal, tegas aktivis sosial kemasyarakatan ini, kegiatan semacam itu dilarang dilaksanakan di luar daerah. “Ada surat edaran dari Pj Bupati Bireuen yang meminta para keuchik tidak melaksanakan Bimtek atau studi banding ke luar daerah dengan menggunakan anggaran gampong,” ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Cut Abang, Kajari Bireuen H Munawal Hadi SH MH jauh-jauh hari juga mendukung Surat Edaran Pj Bupati Bireuen tersebut. “Malah saya baca di surat kabar, Kajari Bireuen langsung yang melarang agar para keuchik di Kecamatan Peusangan tidak berangkat ke Jawa Timur dan Bali. Tapi oknum-oknum di Kecamatan Peusangan tetap memaksakan kehendak dalam melaksanakan kegiatan itu,” katanya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Takaran Gas LPG Yang Tidak Sesuai Di Bekasi

Selaku putra asli Peusangan, Cut Abang, mengharapkan pihak Kejari Bireuen segera memproses hukum semua yang terlibat dalam studi banding tersebut, terutama para penyelenggaranya.

“Jadi, sekali lagi, jangan semua kesalahan hanya ditimpakan pada Ketua BKAD. Camat dan Ketua Apdesi juga harus dijadikan tersangka,” harapnya.

Senada disampaikan Dedi, tokoh Peusangan lainnya kepada wartawan, Selasa 24 Desember 2024.

“Dari penuturan para keuchik, kebanyakan mereka menyetorkan biaya studi banding tersebut melalui camat dan Ketua Apdesi Peusangan. Jadi aneh kalau hanya Ketua BKAD Peusangan saja yang ditangkap dan ditahan, sementara dua lagi masih melenggang bebas,” ujarnya.

Diakuinya, selama ini Keuchik Subarni selaku Ketua BKAD Peusangan memang terlihat nekat dalam melaksanakan Bimtek atau studi banding para keuchik.

“Bahkan beliau terkesan nakal dalam hal itu. Tapi terkait pelaksanaan studi banding keuchik ke Jatim dan Bali, beliau memiliki peran yang sama dengan camat dan Ketua Apdesi. Jadi, ketiganya juga harus diproses hukum,” pungkas Dedi.

Pemberitaan sebelumnya, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Subarni akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia ditahan Kejari Bireuen terkait perkara studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali yang diduga merugikan keuangan negara.

“Kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka berinisial S dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.

Munawal mengatakan Ketua BKAD Kecamatan Peusangan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bireuen mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA :  PUSDA Gelar Buka Puasa Bersama, Berbagi Takjil, Dan Santunan Anak Yatim

Dijelaskannya, kegiatan studi banding yang dilaksanakan tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo Provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali, hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024.

“Hal itu tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dan menggunakan anggaran Rp1.121.400.000 untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dibayarkan oleh Gampong Binaan,” papar Kajari Bireuen.

Hasil penyelidikan Kejari Bireuen, diketahui studi banding ke luar Provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani Camat Peusangan.

“Tersangka S selaku Ketua BKAD juga tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen,” sebut Munawal Hadi.

Aceh souvenirs Dalam perkara itu, Subarni dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen,” kata Kajari Bireuen.(*)

Sumber: Mp