Mantan Keuchik Kabupaten Pidie Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Desa

oleh -84.759 views
Mantan Keuchik Kabupaten Pidie Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Desa
Jaksa Kejari Pidie, Aceh, menggiring tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Pidie.(Foto Antara)

Pidie | REALITAS – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, menahan seorang mantan keuchik atau kepala desa karena terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pidie Muhammad Rhazi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan mantan kepala desa tersebut berinisial Z. Z ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2019.

“Tersangka Z ditahan dan titipkan di Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, Penahanan untuk proses pemberkasan pada tahap penuntutan setelah pelimpahan perkara tahap dua atau P21,” kata Muhammad Rhazi.

BACA JUGA :  Akibat Lemahnya Pengawasan, Peredaran Narkoba Di Lapas Kelas II B Kutacane Kian Marak, Kakanwil Kemenkumham Aceh Didesak Evaluasi Kinerja PLH Lapas

Ia menyebutkan Z merupakan Keuchik (kepala desa) Gampong Adang Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Selaku kepala desa, Z mengelola dana desa pada tahun anggaran 2016 hingga 2019 dengan nilai mencapai Rp3,2 miliar.

Dalam pengelolaannya, Z melakukan sejumlah kegiatan. Namun, beberapa kegiatan di antara tidak selesai dikerjakan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban selesai dilaksanakan

“Selain itu, juga ada kegiatan yang tidak dikerjakan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban dikerjakan 100 persen. Atau dengan kata lain kegiatannya fiktif,” kata Muhammad Rhazi menyebutkan.

BACA JUGA :  Petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Lakukan Razia Dadakan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Pidie, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsinya dana desa tersebut mencapai Rp294 juta.

“Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Muhammad Rhazi.(*)

 

Sumber: Ant