Ketua Komisi III DPRA Hj Aisyah Ismail Apresiasi Penertiban Tambang Emas Ilegal Di Pidie Oleh Ditreskrimsus Polda Aceh

oleh -55.759 views
Ketua Komisi III DPRA Hj Aisyah Ismail Apresiasi Penertiban Tambang Emas Ilegal Di Pidie Oleh Ditreskrimsus Polda Aceh

Pidie | REALITAS – Ketua Komisi III DPRA, Hj. Aisyah Ismail atau Kak IIN, memberikan apresiasi atas langkah konkret yang dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, beserta jajarannya dalam menertibkan tambang emas ilegal di Kabupaten Pidie. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi lingkungan dan kehidupan masyarakat dari dampak buruk aktivitas penambangan tanpa izin.

“Tambang emas ilegal ini berpotensi mencemari lingkungan, merusak sungai, dan mengancam ekosistem. Selain itu, bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya air,” ujar Kak IIN, Kamis, 26 Desember 2024.

Penertiban dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Pidie, Brimob, dan TNI dari Kodim 0102/Pidie di Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Rabu, 25 Desember 2024. Lokasi tambang emas tanpa izin yang ditertibkan berada di Km 14 dan Km 17 Alue Kumara, Gampong Kumara, Kecamatan Geumpang.

BACA JUGA :  PPA Nilai Propam Polres Aceh Tamiang Lemah: Dugaan Pencurian Minyak Pertamina Rantau Dua Orang Polisi Berkeliaran Diluar

Menurut Kombes Winardy, saat tim tiba di lokasi, para pekerja tambang ilegal sudah meninggalkan tempat. Namun, tim menemukan peralatan penyaringan emas (asbuk), terpal, dan gubuk-gubuk yang langsung dimusnahkan di tempat setelah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan.

“Kami berkomitmen menjaga lingkungan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat dan generasi mendatang. Ini adalah langkah nyata untuk melestarikan bumi Aceh,” kata Kombes Winardy.

Kak IIN mengapresiasi langkah tegas tersebut dan berharap tindakan seperti ini terus berlanjut di masa depan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga sumber daya alam Aceh agar tetap lestari dan berkelanjutan demi kesejahteraan generasi mendatang.

BACA JUGA :  BNNP Aceh Musnahkan Sabu Dan 298.975 Pil Ekstasi, Ternyata Dikendalikan Dari Thailand

“DPRA Komisi III akan terus mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal. Kami juga berencana menciptakan qanun yang berpihak kepada rakyat Aceh untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita,” tambah Kak IIN.

Langkah ini dinilai sebagai sinergi positif antara Polda Aceh, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan alam Aceh. “Terima kasih kepada Ditreskrimsus Polda Aceh dan seluruh pihak yang terlibat dalam penertiban ini. Semoga ke depan Aceh bebas dari tambang ilegal,” tutup Kak IIN.(*)