Medan | REALITAS – Polsek Medan Labuhan menangkap tersangka Irman Syahputra (24) warga Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, Minggu 08 Desember 2024.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban Mush Ab Al Zarqowi warga marelan , terkait pencurian sepeda motornya pada 25 November 2024.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan intensif, Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan TSK sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan”, ucap Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, SH.
Namun, saat hendak dibawa ke Polsek Medan Labuhan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan penembakan secara tegas dan terukur untuk menghentikan aksi perlawanannya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan sebanyak 3 kali”, Lanjutnya
Polsek Medan Labuhan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” Tutupnya.(Win)


