Bireuen | REALITAS – Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan Camat Peusangan, TMP sebagai tersangka, Selasa 31 Desember 2024.
Penetapan dan penahanan tersangka tersebut terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 tanggal 08 November 2024,.
“Tim Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tersangka TMP selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen,” sebutnya.
Adapun kasus posisi adalah sebagai berikut, pada l28 Mei 2024 s.d 01 Juni 2024, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan telah melaksanakan kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, bahwa Perjalanan Dinas dalam rangka workshop, seminar, lokakarya, dan studi banding harus dibatasi dan dilakukan dengan sangat selektif dalam rangka efisiensi penggunaan APBG Tahun Anggaran 2024.
Perjalanan Dinas dalam rangka studi banding dibatasi jumlah orang, hari kegiatan dan frekuensi serta dilakukan secara selektif dan perjalanan Dinas keluar kabupaten dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Bireuen atau pejabat SKPK yang berwenang.
Pejalanan Dinas yang dilakukan dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan diluar provinsi terlebih dahulu mendapat SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.
“Study banding ke luar Provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh tersangka selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen,” jelasnya.(*)
Sumber: Kb