Sulawesi | REALITAS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Tuntutan tersebut diajukan lewat dua pertimbangan yang disampaikan JPU.
Pertama, aksi Supriyani memukul muridnya, D, dianggap tidak memiliki niat jahat.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetap tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea,” ujar JPU, Senin 11 November 2024 dalam sidang.
Kedua, JPU menganggap tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus Supriyani.
Karena itu, JPU menyebut dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum, tidak perlu dibuktikan.
“Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti,” kata JPU.
“Maka, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan,” imbuh dia.
Alasa ketiga, lantaran tidak ada hal-hal yang memberatkan Supriyani.
“Hal memberatkan tidak ada,” ucap JPU.
Selain itu, JPU juga membacakan hal yang meringankan Supriyani dalam kasusnya.
Pertimbangan pertama JPU menuntut bebas Supriyani, lantaran ia dianggap bersikap sopan selama persidangan.
“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar JPU.(*)
Sumber: Trb