Bea Cukai Gagalkan Barang Selundupan IPhone 16 Sampai Miras, Nilainya Miliaran Rupiah

oleh -36.579 views
Bea Cukai Gagalkan Barang Selundupan IPhone 16 Sampai Miras, Nilainya Miliaran Rupiah
Konferensi pers pemusnahan barang ilegal yang berhasil di sita bea cukai.(Doto Detik)

Jakarta | REALITAS – Bea Cukai Soekarno Hatta menunjukkan barang-barang ilegal yang berhasil ditindak bersama aparat penegak hukum. Barang tersebut mulai dari iPhone 16, tablet, tas, sepatu, kosmetik, minuman keras (miras), rokok, hingga boneka seks yang dilakukan pemusnahan secara simbolis dengan cara dipotong.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan selama periode 4-27 November 2024 Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 2,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 870 juta. Jumlah itu

Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg. Jumlah penindakan itu meningkat 47,37% dari capaian di periode yang sama tahun 2023.

“Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dan memastikan kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Askolani di Bea Cukai Soekarno Hatta kepada wartawan di Tangerang, Jumat 29 November 2024.

Berikut rincian penindakan di bidang kepabeanan, cukai dan NPP oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta selama 4-27 November 2024:

* Penindakan di Bidang Kepabeanan

1. Penindakan 289 unit handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) senilai Rp 867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 260 juta. Penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp 714 juta, terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus barang dikuasai negara (BDN).

BACA JUGA :  Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Divonis Empat Tahun Penjara

2. Penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp 152 juta yang berasal dari 12 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 45,6 juta. Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi barang yang akan diperjualbelikan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).

3. Penindakan 92 kg daging senilai Rp 14 juta yang berasal dari 2 penindakan. Atas penindakan tersebut, telah dilakukan serah terima ke Badan Karantina.

4. Penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait. Dari 14 penindakan, diamankan 6 pcs tanduk rusa, 70 pcs tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 kg bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, dan 2 pcs gading gajah.

5. Penindakan ekspor 224 kg Mitragyna speciosa (kratom) senilai Rp 101 juta yang berasal dari 2 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 30,3 juta. Barang tersebut dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 22 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20 Tahun 2024.

* Penindakan di Bidang Cukai

1. Penindakan 1.115.160 pita cukai MMEA impor golongan C palsu senilai total Rp 115,23 miliar, berasal dari 2 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 34,56 miliar. Dalam penindakan pertama diamankan 10 koli paket dari Tiongkok berisikan 600.000 keping pita cukai palsu, sementara dalam penindakan kedua diamankan 9 koli paket berisikan 515.160 keping pita cukai palsu. Kedua penindakan tersebut saat ini masih dalam penelitian.

BACA JUGA :  Poldasu Periksa Eks Plt Bupati Langkat Terkait PPPK

2. Penindakan 90.520 batang rokok, 29 kemasan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kg tembakau iris, dan 141 batang cerutu yang dilakukan penindakan atas kelebihan pembawaan barang kena cukai (BKC) oleh penumpang. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 226 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp 69 juta. Saat ini barang tersebut berstatus BDN.

3. Penindakan 318 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dilakukan penindakan atas kelebihan pembawaan BKC oleh penumpang. Nilai barang diperkirakan Rp 190 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp 57 juta. Saat ini barang tersebut berstatus BDN.

* Penindakan NPP

Dalam periode tanggal 4-27 November 2024, terdapat 28 kali penindakan NPP dengan modus yang digunakan tersangka ialah tidak diberitahukan dan/atau diberitahukan secara tidak benar (false declaration) sebanyak 24 kali, dan modus penyamaran dengan barang lain (false concealment) sebanyak 4 kali.

“Dari 28 penindakan tersebut, diamankan 66,99 kg barang bukti dan 9 orang tersangka. Atas penindakan yang telah dilaksanakan, 117.664 jiwa generasi bangsa Indonesia berhasil terselamatkan,” jelas Askolani.

Terdapat satu penindakan NPP yang menjadi sorotan dalam periode ini, yaitu joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap clandestine laboratorium di Uluwatu, Bali. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 4 orang tersangka dan barang bukti 215.480 gram NPP.(*)

 

Sumber: dtf