Aceh Timur | REALITAS – Tujuh nelayan asal Aceh Timur masih ditahan oleh otoritas negara Myanmar sejak 11 Juli 2024 lalu.
Pihak terkait mengungkapkan proses advokasi ke tujuh nelayan itu tidak semudah yang dibayangkan seperti sebelumnya. Pasalnya, saat ini sedang terjadi perang saudara yang tak kunjung reda.
Ditambah lagi, negara Indonesia tidak ada hubungan diplomatik dengan Junta Militer. Sehingga proses pembelaan ke tujuh nelayan kurang mulus.
“Tujuh nelayan kita di Myanmar lagi proses karena agak sedikit sulit, karena Myanmar sekarang dikuasai junta militer dan sedang perang saudara, dan negara RI tidak terjalin hubungan diplomatik dengan junta militer,” Kata Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek saat dikonfirmasi, Rabu 09 Oktober 2024.
Imbasnya, kata pria akrap disapa Tjut Adek, konsulat perwakilan diplomatik yang lebih kecil dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) harus merogoh kocek dengan jumlah yang besar, untuk menyewa pengacara di negeri julukan Negeri Seribu Pagoda tersebut.
“Jadi Konsulat KBRI harus menyewa mahal pengacara untuk mengambil nelayan kita,” jelas Panglima Laot
Meski demikian, dirinya memastikan proses advokasi nelayan asal Aceh Timur bakal berjalan dengan baik.
“Insya Allah proses tersebut mudah-mudahan berjalan lancar dan nelayan kita bisa segera di pulangkan,” harapnya.
Adapun ke tujuh nelayan yang ditahan di penjara Yangon, Myanmar yaitu Muhammad Nur (Aceh Timur) sebagai nakhoda. Sementara ABK yaitu Nasruddin Hamzaz (Langsa), Abdullah (Aceh Timur), Mustafa Kamal (Aceh Timur), Mola Zikri (Langsa), Zubir (Langsa) dan Muzakir (Aceh Utara).
Menurut informasi, KM Aslam Samudera berlabuh dari Kuala Idi, Aceh Timur sekitar 11 Juli 2024. Namun, karena angin kencang dan gelombang laut tinggi menyebabkan kapal mereka terombang-ambing hingga kehabisan bahan bakar. Kemudian kapal ikan itu pun terdampar ke wilayah perairan Myanmar dan para nelayan ditahan oleh otoritas setempat.(*)
Sumber: Bt

