YARA Ajukan PermohonanPraperadilan Ke PN Banda Aceh Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel

oleh -30.579 views
YARA Ajukan Pemohonan Praperadilan Ke PN Banda Aceh Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel

Banda Aceh | REALITAS – Mitra Ate Fulawan dan Sabrina, dua Paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Objek Praperadilan yang diajukan ini adalah Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dalam Dugaan Korupsi anggaran pengadaan wastafel yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

“Ya, tadi sudah didaftarkan oleh Febby ke PN Banda Aceh dalam Praperadilan ini kami meminta agar Pengadilan membatalkan penghentian perkara yang dilakukan secara diam-diam oleh Penyidik terhadap beberapa orang yang disebut terlibah,” kata Boying, selaku Ketua Tim Advokasi Praperadilan kepada wartawan, Senin 09 September 2024.

Dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan wastafel pada dinas pendidikan tersebut, Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) telah menemukan beberapa nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. Namun, tidak masuk dalam daftar Tersangka, adapun nama tersebut diantaranya, Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul, dan diduga terhadap nama tersebut telah dilakukan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Polda Aceh.

BACA JUGA :  Jokowi Minta Kisruh Kadin Diselesaikan Internal

Untuk itu, agar penegakan hukum dalam perkara ini terang dan berkeadilan, Tim Advokasi YARA kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut.

“Hasil investigasi kami dalam pengungkapan dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh ini, bukan hanya tiga orang seperti yang telah di tetapkan tersangka oleh Polda Aceh. Namun, ada beberapa nama lainnya seperti Nova Iriansyah,Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul yang diduga ikut terlibat. Dan itu, telah kami sampaikan dalam surat permohonan pada hari ini didaftarkan ke Pengadilan dengan Praperadilan ini kita ingin agar penegakan dalam pemberatasan korupsi dilakukan secara professional dan berkeadilan, jangan ada istilah tebang pilih, tapi siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Boying.

BACA JUGA :  Jokowi Minta Kisruh Kadin Diselesaikan Internal

Praperadilan ini meminta agar Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh, agar memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh selaku Termohon dalam Praperadilan ini untuk segera melanjutkan Penyidikan dugaan Korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 terhadap Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, SE., Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul

“Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan Penyidikan dugaan Korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 terhadap Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, SE., Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul,” pinta Boying dalam surat permohonannya Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.(*)

Sumber: WTS