Usai Di perbaiki, Gugatan Jalan Rusak Terhadap Gubernur Dan Walikota Dicabut

oleh -37.579 views
Usai Di perbaiki, Gugatan Jalan Rusak Terhadap Gubernur Dan Walikota Dicabut

Banda Aceh | REALITAS – Dua Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Boying Hasibuan dan Febby Dewiyan Yayan mencabut Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang sebelumnya diajukan terhadap Walikota Banda Aceh oleh Boying Hasibuan yang meminta Walikota Banda Aceh untuk memperbaiki jalan di Nol Kilometer Kota Banda Aceh berada di Gampong Pande dan menjadi kewenangan Pemko Banda Aceh. Sedangkan Febby Dewiyan Yayan, juga mencabut gugatan terhadap Gubernur Aceh yang sebelumnya meminta perbaikan kerusakan beberapa titik jalan Tengku Nyak Makam Banda Aceh.

“Dengan disampaikannya bahwa Objek yang menjadi gugatan dalam perkara 31/G/TF/2024/PTUN.BNA oleh Kuasa Hukum Penggugat dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2024 telah dilaksanakan dengan dilakukan perbaikan terhadap jalan Nol Kilometer Banda Aceh yang fotonya telah diperlihatkan dan saya sebagai Penggugat juga telah melihat langsung setelah pemberitahuan tersebut dan memang benar adanya jalan tersebut telah diperbaiki.

Oleh karena itu, saya selaku permohon sebagaimana surat somasi tertanggal 22 Mei 2024 telah dipenuhi oleh Penggugat. Maka, dengan ini saya mengajukan permohonan pencabutan terhadap Perkara Nomor 31/G/TF/2024/PTUN.BNA,” tulis Boying.

BACA JUGA :  Wasit Yang Pimpin Laga Sulteng VS Aceh Beda Dengan "Line Up"

Hal senada dengan Febby juga menyampaikan hal yang sama yang ditujukan kepada Ketua PTUN Banda Aceh.

“Dengan disampaikannya bahwa Objek yang menjadi gugatan dalam perkara 29/G/TF/2024/PTUN.BNA oleh Kuasa Hukum Penggugat dalam persidangan tanggal 29 Agustus 2024 telah dilaksanakan dengan dilakukan perbaikan terhadap jalan Tengku Nyak Makam Banda Aceh yang fotonya telah diperlihatkan dan saya sebagai Penggugat juga telah melihat langsung setelah pemberitahuan tersebut dan memang benar adanya jalan tersebut telah diperbaiki.

Oleh karena itu, permohonan saya sebagaimana surat somasi tertanggal 22 Mei 2024 telah dipenuhi oleh Penggugat. Maka, kata dia, dengan ini saya mengajukan permohonan pencabutan terhadap Perkara Nomor 29/G/TF/2024/PTUN.BNA”.

Keduanya, juga mengapresiasi Walikota dan Gubernur Aceh yang telah merespon dengan cepat permintaan masyarakat untuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak dan dapat mengganggu akifitas masyarakat.

BACA JUGA :  IKA Menduga Adanya Proses Pengadaan Proyek Bunker RSUD Zainal Abidin, Terindikasi Praktik Kolusi Dan Nepotisme

“Kami mengapresiasi Walikota dan jajarannya yang telah segera memperbaiki jalan di Nol Kilometer Banda Aceh yang kami minta melalui surat beberapa bulan lalu ujarnya,” Febby.

Selanjutnya, kata Boying, semoga tindakan pelayanan pemerintah kepada publik seperti ini dapat terus di tingkatkan untuk malayani berbagai keluhan warga. Khususnya, di Banda Aceh,” ujar Boying usai menyerahkan surat di PTUN Banda Aceh dan Febby yang juga turut mengaporesiasi Gubernur atas perbaikan jalan yang dimintanya.(*)