Terancam Dipecat, Diduga Dalam Kondisi Mabuk Miras, Anggota Polisi Sikka Tabrak Warga Hingga Tewas

oleh -21.579 views
Terancam Dipecat, Diduga Dalam Kondisi Mabuk Miras, Anggota Polisi Sikka Tabrak Warga Hingga Tewas
Ilustrasi Polisi

Sikka | REALITAS – Anggota Polres Sikka Aiptu Hendrikus Endi menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 04 September 2024.

Korban Marselinus Palea (57) merupakan warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kasubdi PIDM Humas Polres Sikka Ipda Yermi Soludale mengatakan kejadian bermula saat Hendrikus mengendarai motor CBR berpelat EB 6636 BR datang dari arah barat (Maumere) hendak menuju ke arah timur (Lokaria). Diduga Hendrikus dalam kondisi mabuk miras.

Sesampainya di tempat kejadian, Hendrikus menabrak Marselinus Palea yang saat itu menyeberang dari arah utara.

Akibat kejadian itu, Hendrikus dan Marselinus mengalami luka-luka dan di bawa ke RSUD dr. T.C. Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan medis. Hendrikus mengalami memar pada mata kiri, luka lecet pada kaki kiri dan kanan, pendarahan pada telinga kiri serta luka robek pada dahi.

Sementara Marselinus mengalami pendarahan pada telinga kiri dan hidung, patah tulang pada kaki kiri, dan tidak sadarkan diri.

“Setelah dirawat, pejalan kaki dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Kasubdi PIDM Humas Polres Sikka Ipda Yermi Soludale mengatakan kejadian bermula saat Hendrikus mengendarai motor CBR berpelat EB 6636 BR datang dari arah barat (Maumere) hendak menuju ke arah timur (Lokaria).

BACA JUGA :  Sumur Minyak Ilegal Masih Marak Di Alue Canang

Sesampainya di tempat kejadian, Hendrikus menabrak Marselinus Palea yang saat itu menyeberang dari arah utara.

Akibat kejadian itu, Hendrikus dan Marselinus mengalami luka-luka dan di bawa ke RSUD dr. T.C. Hillers Maumere untuk mendapatkan perawatan medis. Hendrikus mengalami memar pada mata kiri, luka lecet pada kaki kiri dan kanan, pendarahan pada telinga kiri serta luka robek pada dahi.

Sementara Marselinus mengalami pendarahan pada telinga kiri dan hidung, patah tulang pada kaki kiri, dan tidak sadarkan diri.

“Setelah dirawat, pejalan kaki dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Pasca-kejadian ini, istri korban, Maria Kosmiati mendatangi Seksi Propam Polres Sikka guna melaporkan kasus kecelakaan yang menewaskan suaminya, Selasa 10 September 2024.

Keluarga korban langsung diterima oleh Kasie Propam Polres Sikka, Iptu Frans Somba Say.

BACA JUGA :  LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kapolres Langsa Segera Tutup Dan Tindak Tegas Oknum Pemilik Lahan Minyak Ilegal Drilling Alur Canang

Kasubsi PIDM Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale mengaku telah memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ke keluarga korban sebagai pelapor.

Setelah menerima laporan, Propam Polres Sikka langsung membuat surat perintah investigasi dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” ujar Ipda Yermi.

Menurutnya, Aiptu Hendrikus Endy disangkakan pasal 12 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 dan atau pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 huruf C ke1 tetang Kode Etik Kepribadian sesuai Perpol nomor 7 Tahun 2002.

“Sangat bisa (dipecat) sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku,” ujarnya.

Sedangkan untuk pelanggaran hukum pidana akan ditangani unit Laka Satuan Lantas Polres Sikka lewat persidangan umum di Pengadilan.

“Propam sudah beri peringatan tegas kepada seluruh anggota Polri tanpa terkecuali agar tidak mengkonsumsi minuman keras pada saat menggunakan kendaraan, baik dalam dinas maupun tidak dinas. Jika ditemukan, akan ditindak tegas,” tegasnya.(*)

Sumber: L6