Medan | REALITAS – Tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pembangunan Tower tetap berjalan pada Kamis, 26 September 2024 di Jalan Marelan Raya Gg. Pinggir Lingkungan 4, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Informasi yang diterima awak media dilapangan, sebelumnya pembangunan Tower tersebut sempat dilarang dan terhenti karena ditegur oleh salah satu anggota DPRD Kota Medan saat menjabat.
“Pembangunan tower tersebut sempat terhenti karena ditegur Anggota DPRD Kota Medan berinisial HK saat masih menjabat dan sekarang pembangunannya berjalan kembali”, ucap salah seorang warga yang namanya tidak ingin di publikasikan.
Lurah Tanah 600, Syawaluddin ketika dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp pribadinya terkait adanya pembangunan tower tanpa memiliki izin di wilayahnya mengatakan, Kami telah memberi surat himbauan kepada pelaksana kerja tower tersebut agar mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum membangun.
“Kami dari kelurahan hanya bisa menghimbau kalo masalah tindakan itu bukan wewenang kami dan para pekerja terlihat tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yaitu tidak mengenakan alat pelindung diri (APD)”, jelas Lurah Tanah 600, Syawaluddin.
Pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun dan jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, pemilik bangunan gedung dapat dipidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung.
Adapun sanksi lain berupa, 1. Peringatan tertulis, 2. Pembatasan kegiatan pembangunan, 3. Penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, 4. Pembekuan atau pencabutan persetujuan bangunan gedung, 5. Pembekuan atau pencabutan sertifikat layak fungsi bangunan gedung, 6. Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Sanksi hukumnya bagi yang tidak memiliki izin PBG jelas, namun Perusahan yang melaksanakan pembangunan Tower tersebut tidak takut dan tetap melanjutkan pembangunannya. (Win)

