SAPA: KIP Harus Umumkan Nilai Tes Baca Al-Qur’an Calon Gubernur Aceh

oleh -26.579 views
SAPA: KIP Harus Umumkan Nilai Tes Baca Al-Qur'an Calon Gubernur Aceh

Banda Aceh | REALITAS – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk segera mengumumkan secara terbuka nilai tes baca Al-Qur’an yang telah dijalani oleh kedua calon Gubernur Aceh dalam tahapan Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum SAPA Fauzan Adami yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan, terutama tes baca Al-Qur’an yang menjadi persyaratan khusus bagi calon pemimpin di Aceh.

Menurut SAPA, publik perlu mengetahui berapa nilai yang diberikan oleh tim penguji yang terdiri dari tiga lembaga, yaitu Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) dan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh.

Keterbukaan mengenai hasil tes ini dinilai penting untuk menghindari kecurigaan atau spekulasi adanya permainan di balik kelulusan calon Gubernur Aceh yang telah diumumkan oleh KIP.

“Sampai saat ini, masyarakat masih mempertanyakan hasil penilaian tes baca Al-Qur’an kedua calon. Hanya dalam waktu yang sangat singkat, KIP langsung menyatakan kedua calon lulus, tanpa mempublikasikan nilai atau standar penilaian yang digunakan,” kata Fauzan kepada media ini, Selasa 10 September 2024.

Padahal, menurut Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, salah satu syarat utama calon Gubernur Aceh adalah mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.

“Dengan begitu, publik berhak mengetahui apakah kelulusan tersebut murni berdasarkan kemampuan atau ada faktor lain yang memengaruhi keputusan KIP,” tegas Fauzan.

Merujuk pada aturan yang berlaku di Aceh, tes baca Al-Qur’an bukan sekadar formalitas yang bisa diabaikan. Dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 47 Ayat 1 secara tegas menyatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon Gubernur adalah mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.

BACA JUGA :  Lapas IIB lubuk Pakam Melakukan Razia Sel Napi, Delapan Sajam Ditemukan

Sementara UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga menegaskan pentingnya pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam pemilihan pemimpin.

“Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam wajib memastikan bahwa calon pemimpin memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an, karena ini merupakan simbol dan bentuk implementasi nilai-nilai keislaman dalam kepemimpinan,” kata Fauzan.

SAPA juga menegaskan bahwa penilaian terhadap kemampuan membaca Al-Qur’an calon Gubernur Aceh harus dilakukan secara transparan dan akurat. Dalam hal ini, KIP wajib mengumumkan nilai dari masing-masing lembaga penguji.

“Kami meminta agar KIP membeberkan secara rinci berapa nilai yang diberikan oleh setiap lembaga penguji, baik dari MPU, LPTQ, maupun Kemenag Aceh. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat dengan jelas apakah calon benar-benar layak lulus atau tidak,” pintanya.

Ketua SAPA menegaskan, tanpa pengumuman nilai, publik akan terus bertanya-tanya mengenai integritas proses ini. “Tes baca Al-Qur’an tidak boleh dianggap remeh. Ini bukan sekadar simbolis, melainkan ada aturan yang mengharuskan calon mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. Jika calon tidak memenuhi kriteria tersebut, mereka harus digugurkan, tidak bisa dipaksakan lulus hanya karena kepentingan politik,” tambahnya.

SAPA sebelumnya juga telah menyarankan agar dilakukan tes ulang bagi kedua calon Gubernur. Tes ulang ini penting agar para calon memiliki waktu untuk lebih mempersiapkan diri, mengingat tes baca Al-Qur’an adalah salah satu aspek penting dalam penilaian mereka sebagai pemimpin di wilayah yang menerapkan syariat Islam.

BACA JUGA :  SAPA: Hasil Tim Pansus DPRA Harus Diumumkan Jangan Hanya Slogan Kosong

“Apabila setelah waktu yang diberikan, calon masih belum mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, maka mereka harus digugurkan dari proses pencalonan secara tegas dan ayat-ayat yang akan diuji tidak boleh dibocorkan sebelumnya, sehingga calon dinilai berdasarkan kemampuan membaca Al-Qur’an secara nyata, bukan sekadar menghafal,” tegasnya.

“Sangat fatal apabila seorang pemimpin Aceh yang dinyatakan lulus dalam tes baca Al-Qur’an, tetapi kenyataannya tidak mampu membaca Al-Qur’an dengan baik. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap aturan, tetapi juga berpotensi menodai syariat Islam yang diterapkan di Aceh,” tambahnya.

Ketua SAPA juga mengingatkan bahwa masalah ini tidak hanya memiliki implikasi duniawi, tetapi juga berdampak pada pertanggungjawaban di akhirat. Memastikan bahwa calon pemimpin benar-benar mampu membaca Al-Qur’an bukan hanya tanggung jawab kita di dunia, tetapi juga di akhirat. Jangan sampai ada permainan atau pengondisian dalam proses ini, karena hal ini menyangkut moral dan agama.

SAPA berharap agar KIP tetap menjaga integritas dan profesionalismenya sebagai penyelenggara Pilkada. KIP harus profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menjaga proses seleksi yang adil dan transparan. Jangan sampai ada permainan yang merugikan masyarakat dan mencederai demokrasi di Aceh.

“Sekali lagi kita mendesak agar nilai tes baca Al-Qur’an kedua calon Gubernur Aceh diumumkan secara terbuka untuk menghindari asumsi negatif dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada di Aceh,” demikian pinta Ketua SAPA Fauzan Adami.(*)