Jakarta | REALITAS – Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba jenis sabu. Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) berinisial HS di Lapas Tarakan.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut HS mengendalikan peredaran sabu sejak 2017-2024. Bahkan saat sudah mendekam di balik jeruji, aktivitas haram itu masih dilakukannya.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terpidana ini telah mengoperasikan dan mengendalikan jaringan peredaran gelap narkoba sejak tahun 2017 hingga tahun 2024,” ujar Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 18 September 2024.
Selama tujuh tahun itu, kata Wahyu, HS diketahui telah menyelundupkan 7 ton sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Namun, eks Kabaintelkam Polri itu tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana cara HS mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas. Dia hanya mengatakan bahwa HS dibantu seseorang berinisial F yang kini berstatus status buron atau DPO.
“Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia dibantu oleh para tersangka lain,” kata Wahyu.
Wahyu menyampaikan HS adalah napi di Lapas Tarakan. HS pernah terlibat kerusuhan di dalam penjara.
“Di mana pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Pak Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II Provinsi Kalimantan Utara atas nama HS,” jelas Wahyu.(*)
Sumber: Dtk