Ketua YARA Langsa Minta APH Usut Dinas PUPR Dan Geuchik Gampong Meurandeh, Diduga Jual Aset Negara

oleh -77.579 views
Ketua YARA Langsa Minta APH Usut Dinas PUPR Dan Geuchik Gampong Meurandeh, Diduga Jual Aset Negara
Foto Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn,. Dok Ist

LANGSA | REALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn, meminta aparat hukum Kota Langsa untuk usut tuntas dinas PUPR dan Geuchik Gampong Meurandeh Aceh Kota Langsa yang diduga sudah menjual aset milik Negara.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa dan Geuchik Gampong Meurandeh Aceh diduga bekerja sama untuk menjual barang berupa Aset daerah yaitu besi bekas jembatan Gampong Meurandeh Aceh, pemko Langsa Provinsi Aceh.

Barang itu dijual pada pedagang barang Rongsokan di Medan tahun 2023 lalu.

Dari pemberitaan media sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muharram, ST diduga kerjasama dengan, Tgk. Nawi Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa yang diduga telah menjual aset negara berupa besi bekas bongkaran jembatan ruas jalan Gampong Meurandeh Aceh yang berbatasan dengan Gampong Baroh Langsa Lama. Sehingga atas perbuatan tersebut dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Komplotan Penipu Modus Penggandaan Uang

Berdasarkan informasi tersebut ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H.A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn, mendesak aparat penegak Hukum agar segera usut tuntas dinas PUPR dan Geuchik Gampong Meurandeh Aceh tersebut agar segera di proses secara hukum, diduga sudah menjual aset negera.

“Kita desak aparat usut tuntas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa dan Geuchik Gampong Meurandeh yang diduga telah bekerja sama untuk menjual barang berupa Aset daerah,” ujarnya kepada Media ini Sabtu 07 September 2024.

Menurut H. Muthallib Perbuatan yang dilakukan dua instansi pemerintah itu diduga telah menyalahi Undang-undang Hukum Pidana pasal 363 : yang mengatakan bahwa bisa diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun.

“Berharap agar jajaran penegak hukum di Kota Langsa bisa menindak tegas Kadis PUPR Langsa, dan Geuchik tersebut. Agar hal ini tidak terus berulang terjadi kepada pihak-pihak yang lain. Sehingga publik dapat mengetahui hukum di wilayah Kota Langsa dapat ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas H Muthallib.

BACA JUGA :  Terancam Dipecat, Diduga Dalam Kondisi Mabuk Miras, Anggota Polisi Sikka Tabrak Warga Hingga Tewas

“Mereka harus membuktikan surat hibah dan dasar hukum hibah, kalau merujuk ke hibah nanti semua aset negara bisa hibah, gedung gedung dan pendopo nanti dijual alasan aset sudah di hibah,” ujar H Thallib Dosen FH Unsam.

“Kalau suda ketahuan alasan hibah karena takut di proses secara hukum, jaksa polisi jangan diam anda-anda ini di gaji oleh rakyat untuk mengawasi termasuk mengawasi aset,” tutup H Thallib.

Sampai berita ini di turunkan media ini belum mendapatkan keterangan resmi baik dari Kepala Dinas PUPR Pemko Langsa, maupun Geuchik Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa Provinsi Aceh.(*)