Ketua YARA Apresiasi Kapolres Langsa Berhasil Tangkap Oknum Polisi Bawa Sabu 555,80 Gram

oleh -4.579 views
Ketua YARA Apresiasi Kapolres Langsa Berhasil Tangkap Oknum Polisi Bawa Sabu 555,80 Gram
Ketua Yayasan Advolasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn,.Ist

Langsa | REALITAS – Ketua Yayasan Advolasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, mengapresiasi kinerja Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK SH MH dan Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH MH terkait keberhasilannya dalam menangkap Faisal Kanit Provost di Salah Satu Polsek Polres Aceh Timur Yang Bawa Sabu 555,80 Gram.

“Sat Resnarkoba Polres Langsa, Polda Aceh, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap Faisal oknum Polisi yang bertugas di Polres Aceh Timur Provinsi Aceh,” ujar H Thallib kepada sejumlah Wartawan Minggu 22 September 2024 siang disalah satu cafe di Langsa.

“Kinerja Kapolres Langsa dan Kasat Narkoba Polres Langsa harus kita apresiasi kerana berhasil menyita barang Bukti berupa 1 (satu) paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Qing Shan warna hijau dengan berat keseluruhan 555,80, gram,” ujar Dosen FH Unsam.

“Kita salut dengan Kerja keras Kapolres dan kasus ini berhasil di ungkapkan oleh tim penyidik dari Satuan Narkoba Langsa,” ujar Advokat di Aceh ini.

“Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa bekerja keras dan kita patut angkat jempol karena ada hasilnya walaupun sudah lama memantau kasus oknum polisi bawa sabu ke Langsa,” tutup H Thallib mantan wakil ketua PWI Aceh.

BACA JUGA :  Panglima TNI Dampingi Menkopolhukam Gelar Konferensi Pers Terkait Pembebasan Pilot Selandia Baru Yang Disandera OPM

Seperti diberitakan Media ini Kamis 18 September 2024.

Tim Satres narkoba Polres Langsa Provinsi Aceh, pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 20.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan dua oknum kurir sabu satu diantaranya disebut-sebut oknum polisi di Polres Aceh Timur Provinsi Aceh.

Atas kerja keras Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. LP/A/39/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 16 September 2024.

Kedua pelaku yakni FSAL Bin ABDUL WAHAB umur 45 tahun. Pekerjaan Polri (PS. Kanit Provos Polsek Darul Ihsan Polres Aceh Timur). Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat. AZ Bin ZAKARIA Umur 47 tahun, Wiraswasta. Alamat Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat.

Barang Bukti yang berhasil disita polisi:

– 1 (satu) paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Qing Shan warna hijau dengan berat keseluruhan 555,80 (lima ratus lima puluh lima koma delapan puluh) Gram.
– 1 (satu) plastik warna hitam.
– 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
– 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 3898 FV Gp. Matang Seulimeng Kecamatan. Langsa Barat (di pinggir jalan) Senin tanggal 16 September 2024 pukul 20.30 Wib.

BACA JUGA :  Ini Tampang Faisal Kanit Provost Di Salah Satu Polsek Polres Aceh Timur Yang Bawa Sabu 555,80 Gram

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar yang masuk ke wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kab. Aceh Timur, kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP MUL YADI, S.H., M.H melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” demikian sumber media ini di lokasi kejadian.

Sumber media ini juga yang melakukan investigasi kelapangan menyebutkan, “setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait target operasi, kemudian dilakukan penggerebekan di TKP di pinggir jalan Gp. Matang Seulimeng Kec. Langsa Barat.

Di TKP berhasil di amankan 2 (dua) orang laki-laki sedang berada di pinggir jalan, saat dilakukan penggeledahan di bawah jok Sepeda motornya ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket besar Sabu tersebut. Selanjutnya kedua orang Tersangka dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu AKP Mulyadi,.SH,.MH, yang di hubungi media ini Kamis 19 September 2024, “belum bisa memberikan keterangan resmi diminta kepada Wartawan tunggu relisnya aja, saat ini belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya lewat WhatsApp.(Ai)