Kapolsek Aktif Berantas Narkoba Dan Implementasi Peradilan Adat

oleh -21.579 views
Kapolsek Aktif Berantas Narkoba dan Implementasi Peradilan Adat

Lhokseumawe | REALITAS – Kapolsek Banda Sakti Iptu. Zul Akbar, mendapatkan dua penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) atas partisipasi aktif implementasi Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan peran aktif pemberantasan narkotika dan Obat-obatan terlarang di Wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin, di Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Melalui Perwakilan YARA Kota Lhokseumawe, kami melakukan monitoring terhadap implementasi Qanun No 9/2008 yang mengatur penyelesaian adat terhadap pidana ringan, dan pemberantasan Narkoba di Lhokseumawe, dan Kapolsek Banda Sakti ternyata berperan aktif sekali dalam hal tersebut, sehingga ini perlu kami apresiasi,” kata Safar didampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, Senin 16 September 2024.

BACA JUGA :  BNN RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29,25 Kg Sabu Di Perairan Laut Aceh Timur

Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, berterimakasih atas apresiasi terhadap dan dukungan dari masyarakat sangat penting bagi Kepolisian, dengan dukungan ini Polsek Banda Sakti akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Lhokseumawe. Khususnya, dalam wilayah hukum Banda Sakti.

“Kami seluruh jajaran di Polsek Banda Sakti berterimakasih atas dukungan dari YARA, pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat selalu atas arahan dari bapak Kapolres Lhokseumawe, Akbp Henki Ismanto, SIK, dan kami akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Banda Sakti,” ujar Zul Akbar usai menerima dua penghargaan tersebut.

Safar berharap ada atensi dari Anggota Komisi III DPRI dapil Aceh untuk memberikan perhatian terhadap jumlah personil kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti di Banda Sakti ini, jumlah personil hanya 18 untuk melayani sekitar 80 ribu warga di Kecamatan Banda Sakti, kalau merujuk pada rasio ideal polisi dan masyarakat 1: 300, namun jika 80rb dibagi 18 maka rasionya mencapai 1: 4.400, ini menjadi sangat rentan dalam mengendalikan
Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

BACA JUGA :  LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kapolres Langsa Segera Tutup Dan Tindak Tegas Oknum Pemilik Lahan Minyak Ilegal Drilling Alur Canang

“Rasio ideal Polisi dan Masyarakat 1:300, namun saat ini di Kecamatan Banda Sakti ada 80 masyarakat yang hanya dilayani oleh 18 personil, rasionya jadi 1:4.400, ini rawan dalam pengendalian Kamtibmas, dan kami berharap kepada Anggota Komisi III DPR agar dapat disampaikan ke Pimpinan Polri untuk menempatkan personil yang ideal pada setiap Polsek agar pelayanan Kamtibmas bisa ideal sesuai dengan rasio,” tutup Safar(*).