Haji Uma Mempertanyakan Ke Menkeu Soal Dana Bagi Hasil Sawit Aceh

oleh -28.579 views
Haji Uma Mempertanyakan Ke Menkeu Soal Dana Bagi Hasil Sawit Aceh

REALITAS – Anggota DPD RI Haji Sudirman atau Haji Uma di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempertanyakan DBH (Dana Bagi Hasil) Sawit dalam Rapat kerja komite IV DPD RI, Senin 02 September 2024 di Gedung DPD RI.

Haji Uma ingin mendapatkan secara Real perhitungan DBH Sawit yang selama ini didapatkan dalam 2024, Aceh mendapatkan Rp 169.658 Miliar (Seratus enam puluh sembilan Miliar enam ratus lima puluh delapan juta Rupiah) sedangkan di tahun 2023 DBH Sawit Aceh Rp 169.423 Miliar (Seratus ebam puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh tiga juta Rupiah).

Dengan hasil alam yang berlimpah menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Aceh soal jumlah yang besar tetapi mendapatkan bagi hasil yang sedikit.

BACA JUGA :  Pemkot Samarinda Mengadakan Gerak Pungut Sampah

Ini menjadi persoalan, sehingga Menteri Keuangan agar dapat membenahi terkait bagi hasil DBH sawit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

“Mungkin juga nanti kita akan bekerja sama dengan BPK RI terhadap penerimaan Negara dari hasil DBH sawit, agar hasil alam yang dihasilkan dari DBH sawit lebih transparan. Maka, kita juga ingin memastikan pendapatan yang real agar tidak ada yang berasumsi liar terhadap pembagian hasil kedua belah pihak,” tutur Haji Uma.

Menkeu juga berpendapat sesuai dengan UU HKPD yang mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional.

BACA JUGA :  Kemenag Jamin Transparansi Pengadaan Layanan Haji 2024

Ini merupakan upaya perbaikan yang dilakukan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri, dengan meletakkan tanggung jawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.

Menkeu juga menambahkan Pertimbangan akan DBH sawit juga mengacu kepada Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bagi Hasil perkebunan sawit.

Selain itu, pertimbangan yang diberikan juga mengingat akan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,(*)

Sumber: Srb