Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kejari Tetapkan Eks Dirut RSUD Nunukan Jadi Tersangka, Ini Alasannya

oleh -9.579 views
Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kejari Tetapkan Eks Dirut RSUD Nunukan Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Eks Dirut RSUD Nunukan Kaltara dr DL Sp Og, menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran covid 19 tahun anggaran 2021 - 2022.(Foto Kompas)

Nunukan | REALITAS – Ini alasan kuat Kejari sampai menetapkan mantan Dirut RSUD Nunukan jadi tersangka dugaan korupsi dana Covid-19, Rabu 18 September 2024 sore.

Penetapan dokter spesialis kandungan RSUD Nunukan itu dikuatkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

DL akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Nunukan

Kejari Nunukan, Kalimantan Utara menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Nunukan inisial DL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang bersumber dari BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) tahun anggaran 2021, pada Rabu 18 September 2024 sore.

Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan,
keputusan menetapkan DL menjadi tersangka, setelah tim penyidik melaksanakan ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup.

DL diduga bersama-sama dengan NH (mantan Bendahara RSUD Nunukan) yang terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi dana Covid-19.

“Tim jaksa penyidik Kejari Nunukan telah menetapkan DL mantan pejabat Dirut RSUD Nunukan, kuasa pengguna anggaran (KPA), sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi BLUD RSUD Nunukan,” kata Ricky Rangkuti kepada TribunKaltara.com, Kamis 19 September 2024 pagi.

Penetapan dokter spesialis kandungan RSUD Nunukan itu dikuatkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

BACA JUGA :  Ketua YARA Apresiasi Kapolres Langsa Berhasil Tangkap Oknum Polisi Bawa Sabu 555,80 Gram

Ricky menyampaikan bahwa DL akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Nunukan

“Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” ucapnya.

Ricky mengaku bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup satu tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021 sampai Februari 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, telah ditemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.526.145.572,00 akibat dari perbuatan tersangka NH bersama-sama dengan tersanga DL.

“Jadi tersangka DL diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama NH dengan sepengetahuan DL sebagai pimpinannya saat itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Ricky beberkan modus operandi yang digunakan tersangka DL bersama tersangka NH adalah melakukan sejumlah perbuatan, baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya dan tidak sesuai serta melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.

BACA JUGA :  Panglima TNI Dampingi Menkopolhukam Gelar Konferensi Pers Terkait Pembebasan Pilot Selandia Baru Yang Disandera OPM

Menurut Ricky, anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021 digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri serta orang lain.

“Sehingga menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang atau jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang. Kemudian berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan,” tuturnya.

Sementara itu, proses audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Kaltara saat ini telah selesai.

Saat ini masih dalam proses penyusunan laporan hasil audit yang ditargetkan akan selesai pada bulan ini dan selanjutnya akan diserahkan kepada tim penyidik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara membawa tersangka DL yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Nunukan, menuju Lapas Nunukan, Rabu 18 September 2024 sore.

 

Sumber: Trb