Advokat Ikadin Minta Bank Aceh Syariah Tingkatkan layanan Digital

oleh -15.579 views
Advokat Ikadin Minta Bank Aceh Syariah Tingkatkan layanan Digital

Banda Aceh | REALITAS – Enam Advokat dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Boying Hasibuan, SH., Febby Dewiyan Yayan, SH., Nisa Aulia Fitri, SH., Tommy Sahhendra, SH., Reza Rivardi, SH dan Putra Yulaisa, SH, meminta Bank Aceh Syariah untuk meningkatkan layanan digital terutama terhadap layanan Virtual Account (VA). Para Advokat ini juga merupakan nasabah dari Bank Aceh Syariah.

“Permintaan ini meminta khususnya kepada Dirut Bank Syariah untuk membuka layanan Virtual Account (VA) pada Bank Aceh Syariah,” kata Nisa Ulfitri salah satu Advokat yang telah menyurati ini terkait permintaannya agar tingkatkan layanan Digital di Bank Aceh Syariah, Banda Aceh, Jum’at 13 September 2024.

Permintaan ini dilayangkan langsung kepada Dirut Bank Aceh Syariah dikarenakan dalam melakukan aktivitas beracara di Pengadilan (PN) dan Mahkamah Syariah (MS) berbagai keperluan pembayaran kebutuhan persidangan seperti panjar biaya perkara, bayar kekurangan biaya perkara, banding dan kasasi.

BACA JUGA :  BNN RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29,25 Kg Sabu Di Perairan Laut Aceh Timur

“Menurut Nisa, dengan dilakukan pembayaran digital sebagai upaya dari Mahkamah Agung (MA) yang memudahkan masyarakat melakukan aktivitas dilingkungan Peradilan, dan salah satunya adalah pembayaran melalui virtual Account.

Saat ini, tambah Nisa, kami sebagai nasabah Bank Aceh Syariah meminta agar segera disediakan layanan fasilitas VA tersebut di Bank Aceh Syariah untuk memudahkan nasabahnya lainnya di Aceh.

Percepatan layanan digitalisasi ini juga sesuai dengan visi misi Bank Aceh yang ingin menjadikan Bank Aceh terdepan, terpercaya dalam pelayanan yang inovatif, solutif dan unggul berbasis digital.

Permintaan peningkatan layanan digital ini untuk mendukung dan mempermudah kami para Advokat dalam melakukan proses pembayaran biaya-biaya yang timbul saat beracara/bersidang di Pengadilan maupun Mahkamah Syariah. Karena saat ini, Mahkamah Agung telah mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas di ruang lingkup Peradilan dengan layanan digitalisasi termasuk pembayaran-pembayaran biaya gugatan seperti banding, kasasi dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang timbul di peradilan.

“Penambahan layanan Virtual Account (VA) ini juga sesuai dengan visi dan misi Bank Aceh Syariah, menjadikan Bank Syariah terdepan dan terpercaya dalam pelayanan di Indonesia dan memberikan layanan yang inovatif dan solutif yang unggul berbasis digital bagi nasabah dan masyarakat Aceh khususnya.” terang Nisa usai menyerahkan surat tersebut ke Kantor Pusat Bank Aceh bersama Febby yang juga Tim Advokasi Praperadilan Polda Aceh dalam penanganan kasus Wastafel pada dinas pendidikan Aceh.(*)