Terungkap, Fakta Sepasang Kekasih Aborsi Janin Di Kos Jakarta Barat

oleh -26.579 views
Terungkap, Fakta Sepasang Kekasih Aborsi Janin Di Kos Jakarta Barat
Ilustrasi Penangkapan, Fakta Sepasang Kekasih Aborsi Janin Di Kos Jakarta Barat

Jakarta | REALITAS – Fakta-fakta pasangan kekasih yang tega menggugurkan kandungan atau aborsi di sebuah indekos wilayah Pegadungan, Jakarta Barat.

Seorang wanita berinisial DKZ (23) nekat menggugurkan kandungan saat janin memasuki usia 8 bulan.

DKZ terlihat hubungan terlarang dengan kekasihnya, RR (28), hingga keduanya tega melakukan tindakan aborsi.

Polsek Kalideres Jakarta Barat pun berhasil mengamankan DKZ dan RR di Kalideres, Jakarta Barat.

Berikut faktanya
1>. Pasangan Kekasih Terlibat Hubungan Terlarang

Rupanya, DKZ terlibat hubungan terlarang dengan RR dan keduanya sudah berpacaran lama.

Diketahui DKZ mengandung anak dari RR

Lantas, keduanya berencana untuk menggugurkan kandungannya dengan mencari obat penggugur/aborsi dari platform online.

2>. Kehamilan Tak Diinginkan

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan DKZ dan RR ada dua faktor keduanya nekat melakukan aborsi.

Satu di antaranya bayi yang dikandung DKZ tidak diinginkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kompol Abdul Jana, dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Jumat 30 Agustus 2024

“Ada beberapa faktor menurut keterangan kedua tersangka, yang pertama memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut,” katanya.

“Kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri,” imbuhnya.

BACA JUGA :  IKA Menduga Adanya Proses Pengadaan Proyek Bunker RSUD Zainal Abidin, Terindikasi Praktik Kolusi Dan Nepotisme

3>. Minum Obat Penggugur/Aborsi

Dalam konferensi pers, Jana juga mengungkapkan, kedua tersangka sepakat untuk melakukan aborsi sejak awal kehamilan.

Namun, keduanya baru mendapatkan obat penggugur kandungan pada Agustus 2024.

“Sejak hamil, mereka memang sudah sepakat untuk menggugurkan kandungannya, tetapi pada bulan 8 (Agustus) itu, baru menemukan obat yang untuk menggugurkan kandungan,” jelas Jana.

Oleh sebab itu, Jana mengatakan, pihaknya juga bakal memburu pemasok obat itu.

“Sedang kami dalami obat untuk menggugurkan kandungannya,” ucapnya.

Pada 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut.

DKZ meminum 18 butir obat penggugur kandungan pada Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

4>. RR Turut Ikut Membantu Proses Aborsi, Potong Tali Pusar

Ketika DKZ mengonsumsi obat penggugur, rupanya RR juga berada di kos yang ditempati mereka.

RR berada di luar kamar mandi mengawasi dan membantu proses aborsi.

Diketahui, setelah DKZ merasakan kontraksi hebat.

Ia lantas masuk ke kamar mandi di kost mereka.

Beberapa saat kemudian, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara RR mempersiapkan alat-alat, seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah sang bayi.

BACA JUGA :  Sumur Minyak Ilegal Masih Marak Di Alue Canang

5>. Janin Langsung Dimakamkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kalideres menjelaskan, sang janin langsung dimakamkan oleh kedua tersangka.

Janin dimakamkan di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa tersebut, pun terungkap dari seorang informan bernama UA.

Ia melaporkan, ada seseorang yang telah menggugurkan kandungan, namun tidak sesuai ketentuan.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka terdebut.

“Kemudian diketahui bahwa pelakunya berada di wilayah Karawaci. Kemudian kami melakukan koordinasi kepada Polsek Karawaci dan berhasil menangkap pelaku RR di kawasan Karawaci,” kata Jana dalam konferesi pers di Mapolsek Kalideres, Barat, Jumat 30 Agustus 2024.

6>. Tersangka Diamankan

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan pacar RR berinisial DKZ di indekosnya wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada 15 Agustus 2024 lalu.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.(*)

Sumber: Trb