BANDA ACEH | REALITAS – Polda Aceh memusnahkan sebanyak 226 kilogram (kg) barang bukti narkotika jenis sabu dan 1,2 ton ganja hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir di halaman Mapolda Aceh, Selasa 06 Agustus 2024.
Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, bersama Asisten Setda Aceh, Iskandar, perwakilan Pangdam IM, dan unsur Forkopimda lainnya.
Dalam proses pemusnahan itu, 12 orang tersangka dalam kasus narkotika ikut dihadirkan ke lokasi.
Sebelum dilakukan pemusnahan, tim dari BPOM Aceh terlebih dahulu melakukan uji sampling untuk barang bukti narkotika di hadapan Kapolda dan para pejabat.
Dari beberapa sampel yang dicoba, untuk membuktikan keaslian barang bukti.
Sementara untuk barang bukti ganja sebelumnya sudah dilakukan uji sampel di Lab Forensik Medan.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika itu sendiri dengan cara dilarutkan ke dalam tong yang sudah diisi dengan cairan asam sulfat dan beberapa cairan kimia lainnya.
Sementara untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, barang bukti tersebut diamankan berkat kerja sama dari Ditresnarkoba Polda Aceh, Dit Intelkam, BNN, dan unsur lainnya.
“Para tersangka merupakan jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia,” kata Achmad Kartiko.
Dia mengatakan, pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan Protap bahwa BB narkotika hasil sitaan harus segera dimusnahkan di depan khalayak ramai, yakni depan masyarakat sesuai dengan berita acara.
Hal itu, kata dia, juga sebagai bentuk keseriusan Polda Aceh dalam memberantas narkoba.
Perlu diketahui, Aceh dengan garis pantai yang sangat panjang, menjadi pintu masuk peredaran narkoba jaringan internasional.
Karena hal itu, lanjut Kartiko, perlu ada pengawasan bersama stakeholder dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Seuramoe Mekkah.
“Karena kalau kita bekerja sendiri tidak sanggup. Oleh sebab itu kita menggandeng stakeholder bekerja sama dan sama-sama bekerja untuk berantas narkotika,” jelasnya.(*)
Sumber: Srb