Otto Hasibuan Terkejut Jessica Wongso Bebas Bersyarat

oleh -28.579 views
Otto Hasibuan Terkejut Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Jakarta | REALITAS – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku terkejut kliennya keluar dari Lapas lebih cepat dari perkiraannya. Otto bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat.

“Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar,” kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.

Otto mengaku belum mengetahui detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Dia menduga salah satu pertimbangannya karena Jessica berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

“Saya belum berbincang detail sama Kepala Lapas tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan Jessica karena dia juga super-super berkelakuan baik di dalam,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kapolsek Aktif Berantas Narkoba Dan Implementasi Peradilan Adat

Otto meminta bantuan semua pihak untuk mengawal kasus Jessica. Dia ingin kliennya merasakan hukuman yang adil.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada media massa karena waktu di dulu kita tahulah bagaimana situasi yang ada pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja,” ucapnya.

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, diketahui menghirup udara bebas hari ini karena mendapat bebas bersyarat. Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu 18 Agustus 2024.

BACA JUGA :  IKA Menduga Adanya Proses Pengadaan Proyek Bunker RSUD Zainal Abidin, Terindikasi Praktik Kolusi Dan Nepotisme

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta,” ucap Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.(*)

 

Sumber: Dtk