, ,

Mantan Wagub Aceh di Gugat oleh Mantan Isteri

oleh -249.579 views

Banda Aceh | REALITAS– Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh mantan Wakil Gubernur Wagub) Aceh 2007-2012 Muhammad Nazar, sidang dilaksanakan pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kamis 8 Agustus 2024

Gugatan yang dilayangkan oleh Dewi Muthia mantan isterinya (Penggugat). Sebagaimana fakta dalam persidangan, mantan Wagub tersebut tidak hadir pada persidangan pertama meskipun Pengadilan Negeri Banda Aceh sudah melakukan pemanggilan pertama.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar, juga didampingi Hakim Anggota M Jamil dan Mukhlis juga di hadiri oleh kedua Kuasa Hukum penggugat.

BACA JUGA :  SAPA Dukung DPRA Usut Pengelolaan Dana CSR Bank Aceh Syariah

Selanjutnya Majelis Hakim meminta untuk memanggil kembali kedua kalinya ke pengadilan pada Kamis 15 Agustus 2024.

Ona Handayani yang merupakan Kuasa Hukum Dewi Muthia mengatakan bahwa gugatan adalah sebuah objek Rumah yang berada di kawasan Jeulingke Kota Banda Aceh, dimana rumah tersebut merupakan milik orang tua dari Dewi Muthia.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Komplotan Penipu Modus Penggandaan Uang

Saat ini rumah tersebut dikuasai oleh Manta Wagub Aceh, sehingga keluarga Penggugat tidak bisa masuk keladam objek rumah tersebut, karena semua kunci-kuncinya di kuasai oleh Mantan Gubernur Aceh, pungkasnya (*)

 

Sumber: KAN