Kurang Dari 24 Jam, Polres Aceh Singkil Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor

oleh -24.579 views
Kurang Dari 24 Jam, Polres Aceh Singkil Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor
Dua pelaku curanmor M dan S digelandang Polisi ke Mapolsek Gunung Meriah, Aceh Singkil.(Ist)

Aceh Singki | REALITAS – Dua pelaku M dan S, pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus Poslisi di dua lokasi berbeda dengan bantuan keluarga korban, Minggu 25 Agustus 2024.

Adapun kronologi nya kata Kapolsek Gunung Meriah Ipda M. Sabri, M.H. menjelaskan, kejadian pencurian sepeda motor ini, “Bermula pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, saat tersangka M (48) Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil di Amankan oleh Pihak Kepolisian dan keluarga korban Irwanto (42) di Desa Blok 18 dan Desa Bukit Harapan, di perbatasan antara Subulussalam dan Kabupaten Singkil, Desa Suro Baru. Setelah berhasil ditangkap, M langsung dibawa ke Polsek Gunung Meriah untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa M telah menjual sepeda motor hasil curiannya di dua tempat berbeda. Satu unit motor berhasil dijual di Kota Siantar, Sumatra Utara, sementara Sepeda Motor Jenis Supra dijual kepada seorang penadah bernama S yang berlokasi di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil,” tambah Kapolsek Gunung Meriah.

BACA JUGA :  Penolak Ketua DPRK Aceh Singkil Terindikasi Menantang SK DPP Nasdem Pusat

Tak menunggu lama, sekitar pukul 01.00 WIB, personel Polsek Gunung Meriah langsung bergerak ke Desa Sumber Mukti dan berhasil mengamankan S di kediamannya. S kini turut diamankan di Polsek Gunung Meriah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  SAPA Dukung DPRA Usut Pengelolaan Dana CSR Bank Aceh Syariah

Kapolsek Gunung Meriah juga apresiasinya atas kerjasama keluarga korban yang turut membantu proses penangkapan, serta memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan hingga tuntas. “Kami akan terus mengusut pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini,” pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Gunung Meriah dan akan dikenakan pasal pencurian dan penadahan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. (Rostani)