Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Desak Polda Aceh Tetapkan Tersangka Penyelewengan Anggaran BPJS RS Graha Bunda

oleh -74.579 views
Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Desak Polda Aceh Tetapkan Tersangka Penyelewengan RS Graha Bunda
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,S.H,

Aceh Timur | REALITAS – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,S.H, desak pihak penyidik dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh segera umumkan dan tetapkan tersangka yang tersandung dalam permasalahan penyelewengan anggaran BPJS di RS Graha Bunda Aceh Timur.

Muhammad Nazar menjelaskan bahwa,”sudah ada beberapa orang saksi yang di periksa dilingkungan RS Graha Bunda Aceh Timur oleh penyidik Tipidkor Polda Aceh, dan humas RS Graha Bunda pun sudah membenarkan bahwa ada penyidik dari Polda Aceh yang datang memeriksa dan belum kita ketahui apa-apa saja pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik,”Ujar Muhammad Nazar kepada Media ini, Rabu 14 Agustus 2024.

Lanjut Nazar, Polda Aceh tentang penetapan tersangka penyelewengan anggaran BPJS dan tidak menutup kemungkinan penyelewengan anggaran tersebut dilakukan secara berjama’ah, dan banyak yang terlibat” dalam kasus BPJS di GRAHA BUNDA Aceh Timur, pungkas Nazar.

BACA JUGA :  Gelombang Pasang Air Laut Di Lhok Pu'uk Seunuddon Aceh Utara, Rugikan Masyarakat Ratusan Juta

Dan jika banyak yang terlibat didalam permasalahan tersebut tandanya Humas RS Graha bunda sudah melakukan pembohongan publik kepada masyarakat aceh khususnya Aceh Timur karena statement yang dikeluarkan oleh Humas RS Graha Bunda Afrizal mengatakan kepada Media “itu hanya klarifikasi dan akan mengurus izin kembali kerja sama antara RS Graha Bunda dengan BPJS Kesehatan yang sudah di akhiri 1 September 2023 lalu,”tegas Nazar.

seperti kita ketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP :
Pasal 112

(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara
jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan
surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara
diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

BACA JUGA :  Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Hasil Peredaran Narkoba, Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik
memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Pasal 113 Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa
ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke
tempat kediamannya.

pada intinya saksi yang di periksa oleh penyidik Polda Aceh sudah pernah dipanggil dan mangkir dari panggilan sehingga penyidik melakukan pemeriksaan dikediamannya, dan ada apa sehingga saksi yang diperiksa oleh penyidik itu mangkir dari panggilan, apakah saksi tersebut mengetahui sebuah rahasia yang tersimpan rapat didalam tubuh RS Graha Bunda Aceh Timur dan kita minta Polda Aceh segera penetapan tersangka kasus tersebut,”tutup Nazar.