Eks KPK: RUU Perampasan Aset Lebih Baik Jadi Program 100 Hari Prabowo

oleh -27.579 views
Eks KPK: RUU Perampasan Aset Lebih Baik Jadi Program 100 Hari Prabowo
Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat menjadi pembicara dalam sebuah acara di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (28/8/2024). (Foto Net)

Jakarta | REALITAS – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset lebih baik menjadi program 100 hari pemerintahan baru.

“Mungkin sebaiknya ketika bulan-bulan pertama, mungkin akan lebih bagus dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Undang-Undang Perampasan Aset itu,” kata Laode di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

BACA JUGA :  Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Hasil Peredaran Narkoba, Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

“Kalau itu sih dari zaman saya di KPK memang kami sudah push (dorong) terus Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diselesaikan,” ujar pimpinan KPK periode 2015-2019 itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan melalui video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 27 Agustus 2024 mendorong penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.

BACA JUGA :  LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kapolres Langsa Segera Tutup Dan Tindak Tegas Oknum Pemilik Lahan Minyak Ilegal Drilling Alur Canang

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Presiden.

Presiden menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR RI.(*)

Sumber: Ant