DPRD Sumut Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Kawal Putusan MK

oleh -19.579 views
DPRD Sumut Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Kawal Putusan MK

Medan | REALITAS – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Kami menerima seluruh aspirasi dan harapan dari masyarakat, apakah itu mahasiswa, buruh, aktivitas dan lainnya yang melakukan aksi untuk disampaikan ke pusat,” ujar Ketua DPR Sumut Sutarto di Medan, Jumat 23 Agustus 2024.

Sutarto melanjutkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat tersebut secepatnya akan diberikan kepada Pemerintah Pusat maupun DPR RI.

Lebih lanjut, dia mengatakan, DPRD Sumut akan bersama-sama dalam mengawal keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.

BACA JUGA :  IKA Menduga Adanya Proses Pengadaan Proyek Bunker RSUD Zainal Abidin, Terindikasi Praktik Kolusi Dan Nepotisme

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar menjaga wilayah Sumut tetap kondusif dan aman,” tutur Sutarto.
Secara pribadi, dia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik dan gabungan partai politik, tentang pencalonan kepala daerah merupakan langkah penguatan demokrasi.

Menurut Sutarto, dengan putusan MK ini, masyarakat dihadapkan dengan banyaknya pilihan kandidat kepala daerah. Nantinya banyak calon tersebut menawarkan program yang membangun daerah maupun berpihak kepada masyarakat.

“Tidak hanya kuantitas, melainkan kualitas calon. Sebagai pemilih, maka kita harus benar-benar jeli dalam menentukan pilihan,” ucapnya.

Sementara itu, Pimpinan Aksi Ady Kemit meminta DPRD Sumut segera memberikan aspirasi tersebut ke pusat terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

BACA JUGA :  Pemkot Samarinda Mengadakan Gerak Pungut Sampah

Ia mengatakan isi dari aspirasi yang disampaikan tersebut di antaranya, agar DPR membatalkan Revisi Undang-Undang Pilkada, menaati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang final dan mengikat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.(*)

Sumber: Ant