Aceh Singkil | REALITAS – Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Umum kepada 107 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) negara Kelas II B Aceh Singkil, pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan RI.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP secara imbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi dari Menkumham kepada 5 perwakilan narapidana penerima remisi, yang berlangsung di Rutan Kelas II B Aceh Singkil Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara, Sabtu 17 Agustus 2024.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan)Negara Aceh Singkil Fajar Setiawan, A.Md.IP SH MM melaporkan, dari sebanyak 199 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Singkil, hanya 107 narapidana yang dinilai memenuhi syarat dan mendapat remisi antara 1 sampai 6 bulan.
Fajar Setiawan menyebutkan, sebanyak 107 narapidana itu masing-masing mendapat remisi RU 1 atau pengurangan masa tahanan.
Dan 1 orang Napi diantaranya, dengan kasus asusila mendapat remisi RU 2, atau berhak bebas setelah mendapat 3 bulan pengurangan masa tahanan.
Fajar Setiawan melaporkan dalaporan kepada Pj Bupati dan Forkopimda mengatakan, kondisi Rutan Singkil mengalami over kapasitas.
Sementara kapasitas 65 orang, namun kondisi Rutan saat ini dihuni sebanyak 199 warga binaan pemasyarakatan (WBP) termasuk narapidana dan tahanan,” sebutnya
Dengan jumlah WBP yang ada saat ini, Rutan Singkil sudah mengalami over kapasitas mencapai 300 persen, pungkasnya
Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi MAP kepada narapidana berpesan, agar para narapidana yang mendapatkan remisi pada hari ini, dapat memanfaatkan momentum kemerdekaan ini, sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, dan taat kepada aturan.
“Tanamkanlah pada diri anda, bahwa proses yang anda jalani itu bukanlah penderitaan, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan bermartabat serta berprilaku lebih baik setelah selesai masa tahanan nantinya,” tutup Azmi.(Rostani)

