10 Tahun Suami Nikah Siri Tanpa Izin, Istri Lapor Polisi

oleh -33.579 views
10 Tahun Suami Nikah Siri Tanpa Izin, Istri Lapor Polisi
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. (Foto Net)

Palembang | REALITAS – 10 tahun suami nikah siri tanpa izin, istri lapor polisi, ibu muda berparas cantik asal kota Palembang berinisial P (32) bersama kuasa hukumnya menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, pada Selasa 06 Agustus 2024.

Pelapor merupakan istri sah dari terlapor yang berinisial FM, FM dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana perzinahan dan menikah tanpa izin dengan wanita lain berinisiial YA sejak tahun 2014 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Yosi Agustian, SH., MH., CMSP dari kantor Ryan Gumay Law Firm, seusai membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/843/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

BACA JUGA :  KAMPAK Minta Polres Langsa Umumkan Ke Publik Oknum Polisi Tertangkap Bawa Sabu

“Kami kesini membuat laporan polisi karena patut diduga FM dan YA melanggar pasal 284 KUHP mengenai perzinahan dan juga pasal 279 KUHP mengenai menikah tanpa seizin istri sah” jelasnya.

Yosi menyampaikan P bersama FM telah menikah sejak bulan September 2011 dan dikaruniai 3 orang anak.

“Klien kami ditemani ketua RT dan beberapa warga melakukan penggerebekan dirumah orang tua FM yang berlokasi di perumahan PSB 1 KM 14 yang disana ada FM dan YA,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sat Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Dua Pelaku kurir Sabu, Satu Diantaranya Oknum Polisi Di Polres Aceh Timur

Ibu muda itu baru mengetahui, bahwa suaminya FM dan YA telah menikah secara siri pada 22 Agustus 2014 lalu, dan sudah memiliki anak.

“Perlu diketahui berdasarkan bukti Surat Pernikahan Siri, ketika FM menikahi YA mengaku berstatus jejaka dan beragama islam faktanya KTP FM tahun 2018 agamanya kristen,”tutup yosi.

Yosi menegaskan agar ini bisa segera diproses dan berharap pihak kepolisian bisa segera memanggil pihak-pihak yang terlapor.(*)

 

Sumber: LS