YLBH Iskandar Muda Aceh: Dugaan Penjatuhan Hukuman Pj. Bupati Aceh Timur Terhadap Sekretariat PPK

oleh -166.579 views
YLBH Iskandar Muda Aceh: Dugaan Penjatuhan Hukuman Pj. Bupati Aceh Timur Terhadap Sekretariat PPK

Aceh Timur | MEDIAREALTIAS – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Timur Riza Rahmad, A.Ma, S.Pd.I, SH, Gr angkat bicara terkait beredarnya informasi dan perintah dibeberapa grup WhatsApp supaya PPK mengganti hasil Pleno sekretariatnya dari Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik tanpa sebab dan penyebabnya. Sedangkan Dasar Hukum Pengusulan Sekretariat PPK sudah memenuhi persyaratan walaupun hasil Pleno PPK Se-kabupaten Aceh Timur belum ditetapkan oleh Pj. Bupati Aceh Timur.

Dalam PKPU No 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 63 Angka satu dan angka dua disebutkan bahwa persyaratan sekretariat PPK ialah tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai, Independen dan tidak berpihak, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II/b.

Riza kembali mengingatkan Pj. Bupati Aceh Timur untuk bisa memahami sudut pandang orang lain di tahun politik sebelum membuat penilaian atau mengambil kebijakan dan memintanya agar tidak masuk dalam Ranah Hasil Pleno PPK dengan meminta beberapa PPK untuk mengganti sekretariatnya. Dan terima kasih banyak kepada PPK Se-aceh timur ini merupakan Satu nilai plus bagi PPK demi mengejar tahapan Pilkada mereka rela berhutang bersama sekretariatnya, demi tahapan Pilkada berjalan lancar.

BACA JUGA :  Aksi Demo Tolak RUU Pilkada Di Lhokseumawe Berakhir Ricuh, Beberapa Mahasiswa Dilarikan Kerumah Sakit

Kesalahan apa yang dilakukan oleh sekretariat PPK sehingga meminta beberapa PPK untuk melakukan pergantian, apa dasar hukumnya menyuruh ganti hasil Pleno PPK dalam pengusulan sekretariat PPK itu. Kewenangan penetapan SK sekretariat PPK telah diamanahkan kepada Bupati sesuai perintah PKPU, bukan masuk dalam ranah hasil pleno PPK untuk merubah hasil Pleno tersebut tanpa dasar hukumnya, tanyanya.

Saat dikonfirmasi Media Via Telepon Tgl 11 Juli 2024 Riza menjelaskan bahwa Tidak ada larangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Menurutnya, Dugaan Penjatuhan hukuman Pj. Bupati Aceh Timur terhadap sekretariat PPK hanya didasarkan pada selera dan kehendak penguasa, hal ini menjadi pintu masuk kesewenang-wenangan. Sebab, suatu penjatuhan hukuman hanyalah dapat dilakukan apabila perbuatan sekretariat PPK telah diancam dengan suatu hukuman oleh undang-undang.

BACA JUGA :  SAPA Desak Kapolda Aceh Bertanggung Jawab Atas Kekerasan Polisi Saat Unjuk Rasa

Kita menduga alasan Pj. Bupati Aceh Timur terhadap sekretariat PPK hanya untuk menutupi kelalaiannya dalam proses Penetapan SK sekretariat PPK yang sudah berjalan lebih dari satu bulan lamanya, karena masa kerja sekretariat itu mengacu pada pasal 57 angka dua yaitu sekretariat PPK memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPK.

Kita berharap kepada Pj. Bupati Aceh Timur agar memperhatikan hukum yang sifatnya jelas jangan dipersulit dengan membuat suatu kebijakan agar terlihat lain dari yang lain, hal ini telah diatur dalam Hirarki Perundang-undangan sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum dan semua orang sama dihadapan hukum. Tidak perlu Kebijakan sudah ada hukum yang mengaturnya.

“Mari sama-sama kita belajar dimasa pemerintahan Bupati Rocky dari tahun 2012 sampai tahun 2022 beliau tidak pernah membuat satu kebijakan larangan terkait dengan Pemilu dan Pemilukada. Beliau tahu bahwa semua tentang tahapan pemilu itu telah diatur secara sempurna oleh pakar-pakar hukum politik sesuai tupoksinya,” tutup Riza.(*)