Rumdin Dan Kantor Walikota Semarang Digeledah Oleh KPK

oleh -124.759 views
Rumdin Dan Kantor Wali Kota Semarang Digeledah Oleh KPK

Jateng | MEDIAREALITAS – Rumah dinas dan kantor dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 17 Juli 2024.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alex menuturkan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang,” katanya, Rabu 17 Juli 2024.

Kendati demikian, Alex belum membeberkan pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.

Di sisi lain, Mbak Ita diperiksa oleh penyidik KPK sejak pukul 09.00 WIB pagi di kantornya di Jalan Pemuda Nomor 148, Semarang, Jawa Tengah, Bahkan, hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.

BACA JUGA :  Mengganggu Keamanan, 612 Narapidana Dipindahkan Ke Lapas Nusakambangan

Adapun penyidik KPK tidak hanya menggeledah rumdin (rumah dinas) dan kantor Mbak Ita, tetapi juga beberapa kantor lainnya, seperti bagian pengadaan barang dan jasa yang berada di Kantor Balai Kota Semarang.

Diketahui mbak Ita ternyata sudah pernah diperiksa oleh KPK pada 22 Februari 2024.

Adapun pemeriksaan tersebut terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

BACA JUGA :  Anggota DPRA Hadi Surya Apresiasi Launching Rumah Singgah Griya Tuan Tapa Aceh Selatan di Banda Aceh

Namun, hingga saat ini, KPK tidak membeberkan hasil dari pemeriksaan terhadap Ita.

“Kegiatan penyelidikan belum bisa kami publikasikan. Tentu masih terus berproses sebagai tindaklanjut laporan masyarakat ke KPK,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri.

Sebelum pemeriksaan terhadap dirinya, KPK sudah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) atau sejumlah kepala dinas di Semarang.

Adapun pada saat itu, Mbak Ita disebut dimintai keterangan oleh penyidik KPK hingga 8,5 jam dari pukul 10.00-18.30 WIB.(*)

Sumber: Trb