Aceh Tamiang | REALITAS – Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menangkap tiga orang pria yang melakukan tindak pidana perdagangan orangutan. Modus operandinya memasukkan satwa tersebut ke dalam tas ransel, selayaknya membawa pakaian.
“Ketiga tersangka pelaku yang diamankan berinisial MS (39), MI (24), dan RB (33). Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, pada Kamis 18 Juli 2024 malam.” Demikian disampai Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Jumat 19 Juli 2024.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa ada seseorang memiliki satwa dilindungi, dan hendak diperjualbelikan.
Selanjutnya, Tim Unit Tipidter mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. “Kami mencurigai seseorang yang membawa tas punggung atau ransel warna cokelat, sehingga dilakukan pemeriksaan,” ujar dia. Setelah diperiksa, lanjut dia, polisi berhasil menemukan seekor orangutan di dalam tas tersebut, yang rencananya akan dijual oleh para pelaku.
Usai ditangkap, ketiga pelaku beserta barang bukti satu ekor orangutan dewasa diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 2, Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c.(*)
Sumber: Kmp

