Jakarta | REALITAS – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Eselon II, III dan IV, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin 29 Juli 2024.
Puluhan ASN tersebut bakal menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Ketua Subkelompok di lingkungan Pemprov DKI.
Heru berpesan, seluruh pejabat harus mamahami tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan posisi yang dipercayai olehnya.
Hal itu untuk meningkatkan efisiensi kinerja ASN dan meningkatkan kualitas birokrasi di lingkungan Pemprov DKI.
“Saya minta semua ASN dapat memahami tupoksi masing-masing, sehingga dapat mengerjakan semua tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan dengan baik. Ketika diminta pertanggungjawaban pun, dapat menjelaskan dengan baik semua program-program kerja yang ada,” kata Heru, Senin 29 Juli 2024.
Heru mengatakan, seleuruh ASN harus bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak terjadi saling tumpang tindih menjalankan tugasnya.
Tujuannya agar selaras terger yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Dengan begitu, kata Heru masyarakat bisa merasakan langsung kinerja Pemprov DKI Jakarta.
Selain dampak positif untuk warga Jakarta, kinerja ASN juga bisa menuju menjadi kota global.
“Dengan tetap bekerja menjaga kredibilitas, integritas dan profesionalitas, harapannya ke depan pembangunan Kota Jakarta sebagai kota global dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan,” ucap Heru.
Kinerja para pejabat baru itu akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Heru dalam beberapa bulan mendatang.
Hal ini dilakukan agar amanah jabatan baru yang diberikan kepada mereka dapat dilaksanakan sebaik mungkin untuk melayani masyarakat Jakarta.
Adapun 71 pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari tiga pejabat Eselon II, 17 pejabat Eselon III, 38 pejabat Eselon IV, dan 13 pejabat Ketua Subkelompok.
“Tersebar di sejumlah instansi, yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta,” imbuhnya. (*)
Sumber: Wkl


