Kejati Aceh Tuntut Mati 25 Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika, Dua Diantaranya Penjara Seumur Hidup

oleh -140.759 views
Kejati Aceh Tuntut Mati 25 Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika

BANDA ACEH | REALITAS – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah menuntut mati 25 terdakwa penyalahgunaan narkotika. Tuntutan ini hingga pertengahan tahun 2024 dan hampir setengah dibanding jumlah selama 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto, menyampaikan hal ini usai konferensi pers capaian kinerja di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Senin 22 Juli 2024.

Joko mengatakan, selain menuntut hukuman mati terhadap 25 terdakwa narkotika, jaksa juga menuntut penjara seumur hidup bagi dua terdakwa narkoba lainnya.

BACA JUGA :  PNS Baitul Mal Aceh Timur Diduga Rangkap sebagai Operator Keuangan Gampong, Adik Kandung Kelola Data Bansos

Dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup tersebut ditangani pihak Kejari Aceh Tamiang dengan terdakwa berinisial HB dan AS.

Sedangkan dari 25 terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati, kata Kejati paling banyak di Kejari Aceh Tamiang, yakni 16 terdakwa, Kejari Aceh Utara 4 terdakwa, Kejari Lhokseumawe 4 terdakwa, dan Kejari Bireuen satu terdakwa.

BACA JUGA :  PNS Baitul Mal Aceh Timur Diduga Rangkap sebagai Operator Keuangan Gampong, Adik Kandung Kelola Data Bansos

Jumlah tersebut terbilang hampir setengah dari jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati pada tahun 2023.

“Di mana kalau tahun 2023 itu ada 51 terdakwa perkara narkotika yang dituntut hukuman mati dan 2 terdakwa penjara seumur hidup,” pungkasnya. (*)

Sumber: Srb