Kajati Aceh Tetapkan Ketua BRA Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp.15,7 M

oleh -147.759 views
Kajati Aceh Tetapkan Ketua BRA Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp.15,7 M
Ketua BRA Suhendri berfoto dengan tumpukan uang (Dok beredar di Facebook)

BANDA ACEH | MEDIAREALITAS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Suhendri, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebagai tersangka korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Aceh Timur Provinsi Aceh.

Status tersangka untuk proyek yang sama juga ditetapkan terhadap Zulfikar, kaki tangan Ketua BRA.

Informasi tersebut disampaikan Plh Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, kepada Sejumlah Selasa, 16 Juli 2024.

BACA JUGA :  Rektor IAIN Langsa Ulang Sejarah, Kembali Absen Saat Demo Mahasiswa Pecah Di Kampus

“Pada Selasa, 16 Juli 2024, dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024,” kata Ali Rasab.

Selain Suhendri dan Zulfikar, Kejati Aceh juga menetapkan empat orang lainnya, yang mengetahui pasti ihwal pengadaan bibit dan pakan itu, sebagai tersangka, ujarnya.

Mereka yang ditetapkan adalah Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KOA); Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK); dan dua rekanan BRA dalam pengadaan bibit dan pakan, Zamzami dan Hamdani, sebut Ali Rasab.

BACA JUGA :  Dugaan Berdalih BIMTEK, Dalam Program Pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Medan : Kejati Aceh Didesak Periksa Datok Kecamatan Manyak Payed

Seperti diberitakan, proyek tersebut dikerjakan menggunakan sumber dana APBA Perubahan 2023 sebesar Rp 15,7 miliar.

Bantuan itu rencananya diberikan kepada korban konflik di dua kecamatan di Aceh Timur, yaitu Nurussalam dan Darul Ihsan.

Pihak Kejati Aceh memeriksa sedikitnya 50 orang saksi terkait perkara ini. Tidak satupun nama-nama dari kelompok penerima bantuan diketahui oleh keuchik di lokasi proyek itu dilaksanakan tutup ali rasab. (*)