Ditahan Di Arab Saudi, Ketua DPRD Rembang Ikut Haji Furoda

oleh -52.579 views
Ditahan Di Arab Saudi, Ketua DPRD Rembang Ikut Haji Furoda
kantor DPRD Kabupaten Rembang. (Foto Antara).

Rembang | MEDIAREALITAS – Ketua DPRD Rembang, Supadi, yang ditahan otoritas Arab Saudi karena melanggar aturan keimigrasian, ternyata sering ke Tanah Suci untuk menunaikan haji secara furoda.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Rembang, M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, hari ini.

Dikatakan Gus Gipul, Supadi yang merupakan politikus Partai Berlambang Ka’bah itu kerap berhaji melalui mekanisme haji furoda. Termasuk hajinya di tahun ini.

Sepengetahuan Gus Gipul yang juga adik kandung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sudah dua tahun ini Supadi mengajukan cuti untuk berhaji.

“(Informasi Supadi sering haji?) Iya, hampir setiap tahunnya. Sudah dua tahun ini saya membaca surat beliau izin untuk pergi haji. Seringnya tidak (lewat Kemenag) beliau, jadi hajinya haji ‘furoda’. Dari awal dulu saya tahunya ‘furoda’,” kata Gus Gipul kepada wartawan 10 Juli 2024.

Kemarin, Kepala Kantor Kementerian Agama Rembang, Moh Mukson juga mengatakan Supadi tidak masuk dalam catatan daftar jemaah haji Kabupaten Rembang tahun 2024, baik sebagai jemaah maupun petugas haji.

“Terkait informasi Pak Ketua DPRD Rembang, yang pertama perlu kami sampai bahwa kami Kantor Agama Rembang tidak punya kewenangan untuk memberikan informasi terkait beliau. Karena beliau tidak tercatat dalam daftar jemaah haji Kabupaten Rembang tahun 2024, baik sebagai jemaah haji reguler ataupun sebagai petugas kloter atau PHD (Petugas Haji Daerah),” kata Mukson kepada wartawan Selasa 09 Juli 2024 kemarin.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Rembang, Supadi hilang kontak usai mengajukan cuti dari jabatannya untuk naik haji. Hingga masa cutinya habis, dia belum diketahui kapan akan pulang. Belakangan terungkap, ia ditahan otoritas Arab Saudi setelah terjaring razia keimigrasian.

Pada Jumat 28 Juni Haji Furoda adalah jenis ibadah haji non-kuota yang diselenggarakan langsung oleh Kementerian Haji Arab Saudi, berbeda dengan kuota haji reguler yang dialokasikan untuk Indonesia oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Haji Furoda diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Peserta Haji Furoda menggunakan visa mujamalah yang didapatkan melalui undangan tersebut. Program ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa menunggu dalam antrian panjang, yang di Indonesia dapat mencapai lebih dari tiga puluh tahun.(*)

Sumber: Dtj