BANDA ACEH | MEDIAREALITAS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional, Malaysia-Indonesia (Aceh), seberat 180 kg.
Hal tersebut diungkap Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu 26 Juni 2024.
Achmad Kartiko menyampaikan, bahwa pengungkapan 180 kg sabu terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu, saat itu tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kapal nelayan yang membawa narkotika jenis sabu di Perairan Aceh Timur.
Terkait itu, tim melaksanakan penyidikan serta berhasil menemukan kapal yang mengangkut sembilan karung berisi sabu seberat 180 kg.
“Selain barang bukti sabu, kita turut mengamankan satu orang tersangka, inisial I yang bertugas selaku pawang boat,” tukas Kapolda.
Sedangkan, tiga pelaku lain berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut saat petugas melakukan penangkapan.
“Mengingat kondisi di laut saat itu tidak memungkingkan, karena ketinggian gelombang laut yang dapat membahayakan para anggota, sehingga tidak dilanjutkan pencarian terhadap dua orang pelaku tersebut,” beber Achmad Kartiko.
Sebagai informasi, kata dia, setelah petugas berhasil mengamankan tersangka I, kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan. Maka, dari hasil interogasi, petugas kemudian meringkus tersangka lainnya, yakni inisial M, berperan sebagai pengendali dalam kasus tersebut di Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti, berupa 180 kg sabu, telah diamankan di Polda Aceh, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, ungkap Achmad Kartiko, 358 ribu jiwa generasi jiwa terselamatkan dari pengaruh buruk narkotika.
Kekinian atas perbuatan melanggar hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau hukuman mati,” pungkas Achmad Kartiko.
Editor: Rahmad



