KPK Terbitkan Surat Edaran Terbaru Tahun 2024, Pihak Pendidikan Se-Indonesia Wajib Tahu

oleh -124.579 views
KPK Terbitkan Surat Edaran Terbaru Tahun 2024, Pihak Pendidikan Se-Indonesia Wajib Tahu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penerimaan dan pemberian tidak resmi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.(Foto Net)

MEDIAREALITAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penerimaan dan pemberian tidak resmi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Surat Edaran tersebut bernomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung mengatakan penerbitan Surat Edaran (SE) ini lantaran banyak praktik kecurangan saat PPDB.

“Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 juga menyebutkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan di 2,24 % persen sekolah pada masa penerimaan murid baru. Pungutan dilakukan orang tua saat calon peserta didik tidak memenuhi syarat untuk masuk sekolah tujuan.

Dengan adanya SE baru ini, KPK berharap PPDB 2024 dapat bersifat transparan dan akuntabel.

Dalam SE tersebut menyatakan ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Selain itu, SE tersebut juga mengajak agar masyarakat tidak melakukan praktik gratifikasi selama proses PPDB.

Ipi menegaskan bahwa jika pemberian dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai suap.

Menurutnya, pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.(*)

Sumber: NT