Empat Warga Mensomasi Wali kota Banda Aceh Terkait Rendahnya Upah Tenaga Kebersihan

oleh -70.759 views
Empat Warga Mensomasi Walikota Banda Aceh Terkait Rendahnya Upah Tenaga Kebersihan
ilustrasi petugas kebersihan(Foto Net)

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Empat warga yang berdomisili di Banda Aceh menyampaikan Somasi kepada Pj Wali Kota Banda Aceh terkait rendahnya upah/gaji petugas tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK) Banda Aceh.

Somasi kepada Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin yang diketuai, Sabrina mengatakan dari beberapa sumber dan investigasi dari mahasiswa UIN Ar Raniry, Pemko Banda Aceh tidak membayar upah tenaga kebersihan sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan yakni Rp 3.460.672 perbulan.

“Dari hasil referensi yang kita kumpulkan. Upah tenaga kebersihan di lingkungan Pemko Banda Aceh masih di bawah UMP yakni Rp 2,5 juta,” kata Sabrina, Senin 2711 Mei 2024.

BACA JUGA :  Cegah Masuknya Narkoba dan HP, Lapas Lhoksukon Gelar Razia Mendadak Gabungan TNI-Polri

Menurutnya, pengupahan terhadap petugas kebersihan dibawah UMP tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga akan berdampak pada tidak maksimalnya kebersihan dan keindahan di Ibukota provinsi Aceh.

Jika pengupahan tidak sesuai dengan UMP akan berdampak pada tenaga kebersihan dalam mewujudkan kebersihan kota, yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan dengan adanya sampah yang berserakan sehingga dapat berkurangnya kualitas kebersihan udara bersih dan sehat di Kota Banda Aceh.

“Lingkungan dan kualitas udara yang tidak bersih dapat berdampak buruk bagi kesehatan serta berbagai macam penyakit, serta dapat menyebarkan wabah penyakit. “ujarnya

BACA JUGA :  Cegah Masuknya Narkoba dan HP, Lapas Lhoksukon Gelar Razia Mendadak Gabungan TNI-Polri

Untuk itu, dirinya meminta kepada Pj Walikota Banda Aceh untuk segera memberikan upah kepada tenaga kebersihan di kota Banda Aceh sesuai dengan UMP sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

“Kami menunggu jawaban dari Pj Walikota Banda Aceh terhitung lima hari kerja sejak tanggal 22 Mei 2024. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sabrina sebagaimana dalam isi surat Somasi tersebut.(*)

Sumber: AI