JPU Mendakwa Direktur CV Mega Agro Jaya Dengan Pasal Berlapis

oleh -85.579 views
JPU Mendakwa Direktur CV Mega Agro Jaya Dengan Pasal Berlapis
Sidang dakwaan korupsi APE Aceh Tengah. Foto: AJNN

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur CV Mega Agro Jaya, Agus Sulaiman tersangka dugaan korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar dan dalam pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah dengan pasal berlapis.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejari Aceh Tengah, Anthony Mustaqbal dan Ahmedi Afdal pada sidang yang diketuai oleh Hakim T Syarafi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis, 22 Februari 2024.

Jaksa menyatakan dalam dakwaannya, terdakwa melakukan korupsi pengadaan APE bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Uswatuddin, mantan Kepala Dinas Pendidikan 2018-2019 atau Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Juaini selaku Direktur CV Megawana Inti, dan Ridha Udin Suku selaku PPTK.

Terdakwa bersama saksi lainnya, sepakat memberikan sebagian keuntungan dari pengadaan alat APE kepada anak bekas Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar yaitu PN, ME dan AS.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Selanjutnya terdakwa Agus tidak melakukan serah terima langsung kepada penerima manfaat. Kemudian, penyedia juga tak menguji kualitas dan uji pakai sebagaimana diatur dalam kontrak.

“Lalu TK penerima manfaat dibebankan biaya pengiriman dan pemasangan dengan nominal bervariasi dari 200 ribu rupiah hingga dua juta rupiah dari gudang penyimpanan sementara di Kampung Mendale, Aceh Tengah ke TK-TK penerima manfaat,” kata Jaksa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terdakwa merugikan negara sebesar Rp 1.06 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Aceh.

Kemudian terdakwa Agus didakwa Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18  ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal  84 ayat (2) KUHAP.​

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Selanjutnya Pasal 3 Jo. Pasal 18  ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal  84 ayat (2) KUHAP.

Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Uswatuddin selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan 2018-2019 atau Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Juaini selaku Direktur CV Megawana Inti, dan Ridha Udin Suku selaku PPTK telah divonis 2,4 tahun penjara.

Sumber: Ajnn