Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Abdullah Puteh dan TM Nurlif, dua bekas narapidana korupsi diperkirakan gagal melangkah ke Senayan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Aceh, Sabtu 17 Februari 2024. Keduanya diselip caleg dari masing-masing partai sendiri yang nomor urut di bawah mereka.
Informasi itu berdasarkan hasil hitung suara legislatif sementara untuk DPR RI dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil) yang diinput di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 19.30 WIB.
Adapun dua Caleg DPR RI tersebut yakni Abdullah Puteh. Mantan napi kasus korupsi pembelian satu unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh itu maju melalui Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Daerah Pemilihan (Dapil) Dua dengan nomor urut satu.
Satu caleg lainnya yakni Teuku Muhammad (TM) Nurlif. Ia mantan napi kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004. Nurlif mencalonkan diri dari Partai Golkar untuk Dapil Satu dengan nomor urut satu.
Hasil hitungan sementara, Abdullah Puteh hanya meraih 6.119 suara dari 51.703 suara yang diperoleh Partai NasDem. Dia berada di posisi kedua terbanyak atau di bawah Nasaruddin yang memperoleh 22.758 suara. Selisih suara mencapai 16.639 suara.
Sementara itu, hal serupa juga dialami TM Nurlif. Ia harus puas di posisi ketiga di bawah T Zulkarnaini Ampon Bang dengan perolehan 36.402 suara dan M Salim Fakhry yang memperoleh 25.931 suara, sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh itu hanya mendapatkan 14.659 suara atau selisih lebih 11 ribu hingga 21 ribu suara.
Meski demikian, perolehan suara di atas sifatnya masih sementara. Sebab, di Dapil Satu Aceh suara yang masuk 43.31 persen atau baru diinput 3.672 dari 8.478 tempat pemungutan suara (TPS). Begitu juga dengan Dapil Dua Aceh. Suara yang masuk baru 50,20 persen atau sekitar 3.799 dari 7568 TPS.
Sumber: ajnn

