Pejabat KPK Diadukan Ke Dewas Terkait Pidana Pemilu

oleh -122.759 views
Pejabat KPK Diadukan Ke Dewas Terkait Pidana Pemilu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(Foto Antara)

Jakarta | MEDIAREALITAS – laporan mengenai tindak pidana pemilihan umum yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sampai dua komisioner KPK dilaporkan ke dewan pengawas.

Sebanyak 17 laporan tindak pidana Pemilu 2024 yang diterima Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari awal tahapan hingga 10 Januari 2024 didominasi jenis tindak pidana pemalsuan.

Kepala Satgas Gakkumdu Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis 11 Januari 2024, mengatakan 17 tindak pidana pemilu tersebut berawal dari 75 temuan atau laporan yang diterima Satgas Gakkumdu.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan ada dua pimpinan KPK yang diadukan ke Dewas, yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

“Pimpinan yang dilaporkan dua, NG (Nurul Ghufron) dan AM (Alexander Marwata),” kata Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK.

“Pungli rutan akan segera kami sidangkan. Ada 93 (pegawai) yang akan disidangkan, tetapi tidak bisa semua sekaligus, akan dibagi beberapa kelompok,” kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2024.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya sudah mempunyai formula-formula dalam memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman agar tidak mengganggu kinerja majelis.

“Kami sudah mempunyai formula-formula untuk mengantisipasi itu, Mudah-mudahan tidak mengganggu,” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol, Totok Suharyanto menyebut motif kasus penembakan seorang tokoh masyarakat yang juga relawan Prabowo-Gibran di Kabupaten Sampang bernama Muarah karena dendam.

Totok Suharyanto di Surabaya, Kamis mengatakan dalam kasus tersebut Polda Jatim menetapkan tiga warga Sampang berinisial MW, S dan H, serta dua orang dari Kabupaten Pasuruan berinisial AR dan AH sebagai tersangka.(*)

Sumber: Ant