MEDIAREALITAS – Warga Desa Tersidilor bernama Sosrodiharjo mengalami kecelakaan tunggal di jalan Pituruh-Kemiri tepatnya di Desa Ngampel, Pituruh, Purworejo, Jawa Tengah. Sosro mengalami kecelakaan lantaran menyenggol baliho calon legislatif (caleg) roboh yang memakan badan jalan.
Baliho caleg itu berwarna kuning tersebut masuk ke jalan raya dan membahayakan pengguna jalan.
Bawaslu Kabupaten Purworejo mengatakan, tidak ada stiker perizinan di dalam baliho tersebut.
Kejadian ini bermula saat Sosro pulang kerja dengan membawa keranjang di belakang motornya. Saat di lokasi kejadian, tak sengaja ia menyenggol baliho roboh yang masuk badan jalan tersebut.
“(Mungkin) kena angin miring terus nyenggol keranjang saya mas,” kata Sosro saat dihubungi pada Senin (29/1/2024).
Sosro menyebut, baliho yang roboh dan memakan badan jalan tersebut ukurannya sangat besar, diperkirakan 4×3 meter.
Meski tidak sampai dibawa kerumah sakit, akibat kejadian ini Sosro mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
“Luka di sikut kanan, lutut dan bagian kaki, saat ini masih perawatan di rumah aja,” kata Sosro.
Sosro berharap, agar para peserta Pemilu 2024 ini bisa bijak dalam memasang alat peraga kampanye. Keamanan dan kondisi baliho yang terpasang di pinggir jalan juga harus diperhatikan agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Kecelakaan akibat baliho caleg ini viral setelah diunggah oleh akun instagram @pituruhnews. Berbagai tanggapan pun muncul lantaran kejadian tersebut.
“Wis masang e ra ijin, sak karepe dewe, ki ditambah makan korban,” tulis akun @arifxxxx
“Lapor Bawaslu, lur. Ben iso nuntut ganti rugi,” tulis akun @oktaxxxx
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah baru-baru ini. Bahkan korban yang tertimpa baliho di Kabupaten Kebumen tersebut tewas di tempat kejadian.
Kata Bawaslu
Sementara itu Rinto Hariyadi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Purworejo mengatakan, baliho tersebut tidak masuk dalam inventarisasi alat peraga kampanye yang melanggar tempat dan cara pemasanggannya.
Meski demikian, Rinto mengatakan, Baliho dari partai Golkar tersebut tidak ada stiker izin dari instansi terkait.
Pihaknya belum mengetahui apakah baliho tersebut sudah memiliki izin atau belum.
“Tadi dilihat oleh Panwascam tidak ada stiker izinnya. Tapi begini, informasi yang kami dapat dari Dinas Perizinan itu mengalami kekurangan stiker,” kata Rinto, Selasa (30/1/2024).
“Jadi saya belum bisa memastikan itu baliho berizin apa tidak, karena pengadaan stiker di Dinas Perizinan tidak mampu memenuhi permintaan ribuan izin,” kata Rinto.
Sumber: kompas