Tiga Oknum TNI Diduga Pembunuh Imam Maskur, Dituntut Hukumam Mati

oleh -139.579 views
Tiga Oknum TNI Diduga Pembunuh Imam Maskur, Dituntut Hukumam Mati

Jakarta | MEDIAREALITAS – Tiga Oknum TNI diduga pembunuh Imam Maskur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, dituntut hukum mati dan pidana tambahan, dipecat dari Tentara Nasional Indonesia.

Ketiga terdakwa diketahui, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, warga Aceh, pada 12 Agustus 2023 beberapa bulan lalu.

Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel, pembacaan tuntutan dilakukan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna, diperdengarkan langsung kepada tiga terdakwa pada sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Senin 27 November 2023.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Sukabumi Kota Tangkap Komplotan Penipu Modus Penggandaan Uang

Kepada Mediarealitas, Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Sudirman sapaan akrab Haji Uma, mengatakan dirinya didampingi Tim Pengacara Imam Maskur dan Tim Pengacara Hotman 911 hadir menyaksikan sidang pembacaan tuntutan diduga pelaku pembunuh Imam Maskur.

Kata Haji Uma, tuntutan itu sudah sesuai dengan harapan semua pihak selama ini, terus mengawal kasus tersebut.

BACA JUGA :  Terancam Dipecat, Diduga Dalam Kondisi Mabuk Miras, Anggota Polisi Sikka Tabrak Warga Hingga Tewas

“Alhamdulillah, tuntutan sesuai harapan kita bersama. terutama keluarga korban yang berharap mendapat keadilan dan hukuman maksimal terhadap pelaku. Kita berharap ini akan konsisten, hingga jatuhnya putusan nanti,” imbuh Haji Uma.

Senator itu berjanji, akan terus mengawal proses hukum, hingga tahap putusan nanti. Dan mejelaskan jadwal persidangan lanjutan dengan agenda pledoi, akan digelar pada 4 Desember 2023 nanti. “Untuk putusan, diperkirakan di Minggu ketiga bulab Desember,” tutup Haji Uma.

Penulis: Rahmad
Editor: DEPP