Nisa Ratu Narkoba Asal Aceh Ditahan Di Rutan Perempuan Kelas II Medan

oleh -471.759 views
Nisa Ratu Narkoba Asal Aceh Ditahan Di Rutan Perempuan Kelas II Medan
Ratu Narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa Binti Abdullah yang kini menjadi tahanan Kejari Medan. (istimewa)

Medan | MEDIAREALITAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan seorang wanita dijuluki ratu rarkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa, 39 tahun, di Rutan Perempuan Kelas II Medan.

Penahanan Nisa dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram atau 52 Kilogram lebih dan 323.822 butir ekstasi dari penyidik ​​Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Ruang Tahap II Gedung Kejari Medan, Kamis 23 November 2022.

Selain ratu rarkoba, Kejari Medan juga melakukan penahanan terhadap 5 tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kelima tersangka lainnya yakni Hamzah alias Andah, 31 tahun, warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Al Riza alias Riza Amir Aziz, 29 tahun, warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Bireuen, Aceh.

BACA JUGA :  Cegah Masuknya Narkoba dan HP, Lapas Lhoksukon Gelar Razia Mendadak Gabungan TNI-Polri

Kemudian, Mustafa alias Pak Muis, 55 tahun, warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Nasrullah alias Nasrul, 33 tahun, warga Dusun Bungong, Bireuen, Maimun alias Bang Mun, 54 tahun, warga Kecamatan Peusangan, Bireuen, Aceh.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Simon dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis malam. Ia mengatakan dari 6 tersangka tersebut salah satu merupakan wanita.

“Benar. Kita telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik ​​BNN. Setelah melakukan tahap II, para tersangka langsung dilakukan tersingkir hingga 20 hari kedepan sambil menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan,” ujar Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA :  Cegah Masuknya Narkoba dan HP, Lapas Lhoksukon Gelar Razia Mendadak Gabungan TNI-Polri

Diketahui, BNN RI berhasil menangkap sosok ratu narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa dan kelima tersangka lainnya, pada 8 Agustus 2023 lalu.

Penangkapan itu berawal dari hasil sidak dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir ekstasi.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana pengangkutan dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

Editor: Rahmad