Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Diduga korban malpraktik akibat tertinggal gumpalan kain kasa dalam area sensitif, pasien RD, 30 tahun, laporkan oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang ke Polda Aceh.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, mengatakan jika seorang dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG) bertugas di RSUD Aceh Tamiang, inisial EA, diduga melakukan malpraktik terhadap seorang pasien inisial RD, imbuhnya, Selasa 14 November 2023.
Dia menjelaskan, korban mengalami gejala dinilai tidak wajar pada area sensitifnya. Dia mengalami nyeri hebat, dan mengeluarkan cairan kuning bercampur darah.
Hal itu, ungkap Qodrat, diduga akibat adanya gumpalan kain kasa (tampon) sebesar kepalan tangan tertinggal dalam kemaluan korban selama berbulan-bulan.
Menurut keterangan pasien kepada kami, kejadian itu bermula pada 28 Juni 2023. Saat itu RD baru melahirkan anak pertama secara normal, pada salah satu bidan di Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Setelah satu jam bayi dilahirkan, pasien RD mengalami Retensio Plasenta, yakni kondisi dimana plasenta bayi tidak kunjung keluar dari rahim ibu, setelah 30 menit proses persalinan,” katanya.
Kemudian, pasien RD dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang guna mendapat perawatan lebih lanjut. Lalu, di rumah sakit tersebut, pasien RD mendapat tindakan operasi pembedahan perut (Post LaparatomiI) mengeluarkan plasenta dari rahim, jelas Qodrat.
Pasca operasi, RD dirawat intensif selama beberapa hari di ruang Intenssive Care Unit (ICU), hingga diperbolehkan pulang pada 5 Juli 2023.
Kata Qodrat, menurut surat keterangan dokter RSUD Tamiang Nomor: 445/2586 tanggal 11 Juli 2023, ditandatangani oleh EA, hasil diagnosa RD mengalami Post Laparatomi a/i Morbidly Adherent + Riwayat Syok Hipovolemik P1 Post Partum Spontan Luar di bidan, katanya.
“Pasca pembedahan perut di rumah sakit itu, RD pun mulai merasakan nyeri di bagian kelaminnya.” Ia mengatakan kesakitan saat buang air, serta kesusahan ketika hendak duduk dan berjalan.
“Selain itu, dari kelaminnya juga mulai mengeluarkan cairan kuning, bercampur darah dan mengeluarkan bau tidak sedap,” beber Qodrat, menyatakan akibat kondisi semakin memburuk, pada 12 September 2023, pasien RD memeriksakan dirinya ke salah seorang dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi lain di Kota Langsa.
Dalam pemeriksaan itu, ujar Qodrat, pasien baru mengetahui adanya benda asing dalam alat kelamin miliknya. Dan dokter menyarankan untuk mengeluarkan benda asing itu melalui operasi.
Saran operasi itu, katanya dikarenakan kondisi RD tidak memungkinkan untuk dilakukan pengambilan benda asing secara langsung melalui kelaminnya. “Akhirnya, pada 13 September 2023, pasien RD kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Cut Mutia, Kota Langsa.”
Kata Qodrat, maka dari hasil operasi itu baru diketahui, jika ada benda asing dalam alat kelamin RD, yakni berupa gumpalan tampon atau kain kasa, kuat dugaan berasal dari tindakan bedah perut (Post LaparatomiI) dijalani pasien RD sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang.
Lanjut Qodrat, atas kejadian ini, pasien RD didampingi YLBHI-LBH Banda Aceh, telah membuat laporan ke Polda Aceh pada 02 Oktober 2023. Itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh.
Kami menduga, kata Qodrat, dokter EA menangani pasien RD telah melakukan malapraktik, melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dan/atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP.
Selain melanggar ketentuan pidana, dokter EA juga diduga telah melanggar Pasal 8 Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 7a Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia, menuntut seorang dokter bersikap professional serta wajib memberikan pelayanan secara kompeten dalam setiap praktik medisnya.
Sebab itu, kami berharap pihak Polda Aceh dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses setiap orang diduga terlibat,l. Tidak hanya dokter bersangkutan, tetapi pihak RSUD Tamiang harus turut bertanggungjawab terhadap segala kerugian diderita pasien RD.
Hal itu, sebut Qodrat, sesuai dengan ketentuan Pasal 193 UU Kesehatan, menentukan rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian ditimbulkan atas kelalaian dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit.
“Apabila pihak rumah sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan dari pasien, maka, sudah sepatutnya rumah sakit juga harus bertanggungjawab terhadap semua kerugian pasien diduga akibat kelalaian pelayanan,” demikian tegas Qodrat.
Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi sudah dilakukan Mediarealitas hingga Selasa 14 November 2023 petang dan belum mendapatkan keterangan resmi dokter bersangkutan.
Selain itu, upaya konfirmasi juga dilakukan hingga ke RSUD Aceh Tamiang, namun belum memperoleh hasil, demiilkian.
Editor: Rahmad

