Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap SA, 71 tahun terdakwa pencabulan dua anak yang tidak lain, merupakan cucu sendiri, Kamis 12 Oktober 2023.
Terkait itu, sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan Majelis Hakim, diketuai Zukri dengan anggota Saifullah Abbas dan Bukhari, dihadiri penasehat hukum korban.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana jinayah, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang memutuskan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana hukuman 180 bulan atau 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” putusan hakim saat persidangan.
Sementara, putusan Majelis Hakim sesuai Qanun nomor 7 tahun 2013, tentang hukum jinayah, Pasal 47 Jo Pasal 1 ke 27, Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta ketentuan syara’ yang berkaitan dengan perkara.
Tempat sama, Askhalani selaku penasehat hukum korban menyatakan, jika hukuman yang diterima SA sudah sesuai, meskipun lebih rendah dari tuntutan.
“Terkait putusan, lanjut Askhalani, kita menganggap hal itu sudah sesuai dan telah memenuhi butir keadilan dengan harapan dapat memberi efek jera pada si pelaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, kata dia terdakwa dituntut 200 bulan atau sekitar 16 tahun 8 bulan penjara. Namun, atas berbagai pertimbangan dan perlakuan terdakwa selama dalam masa penahanan, maka vonis hukuman terhadap SA, yakni 15 tahun penjara.
Terhadap putusan sidang, Askhalani berpendapat, pelaku harus dihukum sesuai perbuatan, terlebih lagi korban adalah cucu kandung sendiri dan merupakan anak di bawah umur.
Kekinian, ia berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam mendidik dan mengawasi anak, agar kejadian sama tidak terulang kembali. (IGN)

