Tim Dosen Unsam Latih Strukturisasi Peradilan Adat Laut Di Aceh Timur

oleh -150.759 views
Tim Dosen Unsam Latih Strukturisasi Peradilan Adat Laut Di Aceh Timur

Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Tim Dosen Universitas Samudra melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Gampong Alue Dua Muka O Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Selasa 5 September 2023 .

PKM itu diketuai Meta Suriyani, S.H.,M.H. Dosen Fakultas Hukum didamping Zaki Ulya, S.H.,M.H. dan Vivi Hayati, S.H.,M.H. bertema “Pelatihan dan Strukturisasi Peradilan Adat Laut di Desa Alue Dua Muka O Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur”.

Meta Suriyani, menjelaskan kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksanaan dari Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Samudra Tahun Akademik 2023.

Tahapan kegiatan pengabdian dimulai dengan survey lokasi, identifikasi masalah melalui diskusi dengan panglima laot lhok Idi Rayeuk dan masyarakat nelayan Gampong Alue Dua Muka O, koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Majelis Adat Aceh (MAA) dan Pelaksanaan Pelatihan dan Strukturisasi Peradilan Adat Laut, ucap Dosen FH itu.

Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan di ruang rapat kantor Keuchik gampong Alue Dua Muka O yang dihadiri oleh panglima laot lhok Idi Rayeuk, Masyarakat nelayan dan perangkat gampong serta pelatihan ini juga mengikut sertakan mahasiswa untuk membantu kelancaran kegiatan, ujar Meta.

Lanjut Meta Suriyani, peran Panglima Laot Kabupaten/lhok sangat penting dalam peradilan adat laot, yaitu sebagai pemimpin atau ketua dalam penyelesaian sengketa adat laot.

Tentunya kata Meta, untuk tercapainya putusan peradilan adat laut sebagai jalur non litigasi yang berkeadilan diantara para nelayan yang bersengketa menghasilkan perdamaian (win-win solution), Panglima Laot harus memiliki kompetensi dan integritas.

Dengan pelatihan ini ungkap Meta, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan Panglima Laot lhok Idi Rayeuk dalam menyelesaikan masalah-masalah adat laot yang terjadi di masyarakat nelayan.

Disisi yang sama Zaki Ulya menambahkan, panglima laot merupakan Lembaga Adat Aceh yang memilki struktur lembaga. Struktur lembaga panglima laot berdasarkan Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, dan Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Penyelesaian secara adat di laot dilaksanakan oleh tokoh-tokoh adat yang terdiri atas: panglima laot atau nama lain; wakil panglima laot atau nama lain; tiga orang staf panglima laot atau nama lain; dan sekretaris panglima laot atau nama lain.

Dalam hal penyelesaian secara adat di laot lhok atau nama lain tidak bisa menyelesaikan sengketa adat yang terjadi antara dua atau lebih panglima laot lhok atau nama lain, maka sengketa/perselisihan tersebut dilaksanakan melalui penyelesaian secara adat laot kabupaten/kota, ucap Zaki.

Penyelesaian secara adat sebut Zaki lagi, laot kabupaten/kota dilaksanakan oleh tokoh-tokoh adat yang terdiri atas: panglima laot kab/kota atau nama lain; wakil panglima laot atau nama lain; dua orang staf panglima laot kab/kota atau nama lain; dan satu orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan/atau tokoh nelayan.

Susunan keorganisasian Panglima Laot lhok dan Kabupaten berdasarkan informasi budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh Tahun 2014, masing-masing terdiri dari : tiga orang penasehat, satu orang ketua/Panglima Laot, satu orang wakil ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara.

Vivi Hayati juga menambahkan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, Panglima Laot lhok atau nama lain mempunyai tugas : melaksanakan, memelihara dan mengawasi pelaksanaan adat istiadat dan hukum adat laot; membantu Pemerintah dalam bidang perikanan dan kelautan; menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang terjadi diantara nelayan sesuai dengan ketentuan hukum adat laot; menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan kawasan pesisir dan laut; memperjuangkan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan; dan mencegah terjadinya penangkapan ikan secara illegal.

Panglima Laot kab/kota atau nama lain mempunyai tugas: melaksanakan tugas-tugas yang bersifat lintas lhok atau nama lain; dan menyelesaikan sengketa antar Panglima Laot lhok atau nama lain.

Panglima laot lhok atau nama lain, dipilih oleh pawang-pawang boat lhok atau nama lain masing-masing melalui musyawarah. Panglima Laot kab/kota atau nama lain dipilih dalam musyawarah panglima laot
lhok atau nama lain. Panglima Laot Aceh atau nama lain dipilih dalam musyawarah panglima laot kab/kota atau nama lain setiap enam tahun sekali.

Pelatihan ini, mendapat dukungan dari Keuchik dan Sekretaris Gampong Alue Dua Muka O. Azhari, ucap Vivi.

Terpisah, Sekretaris Gampong Azhari menyampaikan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Tim PKM Dosen Universitas Samudra berupa pelatihan dan strukturisasi peradilan adat laot dan pelatihan ini sangat bermanfaat terhadap penyelesaian sengketa adat laot yang terjadi di wilayah lhok Idi Rayeuk dan khususnya di Gampong Alue Dua Muka O.

Diharapkan koordinasi antara panglima laot lhok, masyarakat nelayan dengan akademisi Fakultas Hukum Universitas Samudra dapat terus berkelanjutan untuk memberikan pendampingan terhadap penyelesaian sengketa adat laot, harap Azhari.